Example floating
Example floating
Life Style

Ini Dia! Aturan Baru Bali yang Bikin Turis Geleng-geleng!

Alfi Fida
×

Ini Dia! Aturan Baru Bali yang Bikin Turis Geleng-geleng!

Sebarkan artikel ini
Ini Dia! Aturan Baru Bali yang Bikin Turis Geleng-geleng!
Ini Dia! Aturan Baru Bali yang Bikin Turis Geleng-geleng!

MEMO

Peraturan baru di dunia pariwisata Bali telah diresmikan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga ketertiban dan menarik turis asing yang lebih berkualitas. Aturan-aturan ketat ini bertujuan untuk menyingkirkan turis nakal dan wisatawan dengan anggaran terbatas yang dapat mengganggu suasana pariwisata di Pulau Dewata.

Baca Juga: Langkah Hijau Volume Sampah Ramadhan Di Bondowoso Potensi Meningkat Sarkaspace Hadirkan Drop Box Khusus Botol Plastik Untuk Jaga Kebersihan Kota

Upaya ini juga didorong oleh keinginan untuk membersihkan citra pariwisata Bali. Dengan adanya langkah tegas dan Satuan Gugus Tugas khusus, pemerintah berharap dapat menciptakan pengalaman wisata yang lebih menyenangkan dan menghormati nilai-nilai budaya lokal.

Pemerintah Gandeng Turis Asing dan Satuan Gugus Tugas untuk Memperbaiki Pariwisata

Para wisatawan asing yang berencana mengunjungi Bali dalam waktu dekat harus mengetahui beberapa peraturan baru yang telah diberlakukan di Pulau Dewata. Pemerintah Provinsi Bali telah merilis serangkaian peraturan tersebut dengan tujuan untuk mengatasi masalah turis asing yang nakal dan wisatawan dengan anggaran rendah, serta untuk membersihkan citra pariwisata Bali.

Baca Juga: Waspada Kesehatan Kasus Leptospirosis Naik di Awal 2026 Musim Hujan Jadi Faktor Utama Penyebaran Bakteri Kencing Tikus di Jawa Timur

Pemerintah Bali akan mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap turis asing nakal setiap bulan hingga akhir tahun ini, namun tanpa mengganggu aktivitas pariwisata sehari-hari. Mereka telah menyiapkan Satuan Gugus Tugas Baru yang bertugas melaksanakan 100 operasi penegakan hukum setiap bulannya. Turis dengan kondisi keuangan yang kurang baik dianggap sebagai penyebab masalah di Pulau Dewata selama ini.

“Dalam persoalan orang asing di Bali, masalah utamanya adalah banyaknya turis dengan anggaran terbatas yang sering menimbulkan masalah,” demikian diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Silmy Karim, seperti yang dilaporkan oleh Asiaone. Ia menambahkan, “Bali menjadi tujuan wisata murah, sehingga menarik para wisatawan dengan anggaran terbatas.”

Baca Juga: Fakta!!! Penumpang Daop 7 Madiun Meningkat 4,6 Persen pada Masa Nataru 2025/2026 Dibanding Tahun Sebelumnya

Selain itu, penduduk Bali juga diimbau untuk lebih memperhatikan wisatawan dan melaporkan mereka yang melanggar hukum melalui nomor hotline yang baru disediakan. Tindakan ini seharusnya tidak mengejutkan, mengingat bahwa dalam enam bulan pertama tahun 2023, sebanyak 163 orang asing telah dideportasi dari Bali karena melakukan pelanggaran hukum, termasuk perilaku tidak menghormati pura Hindu di Bali.

Pariwisata Bali yang Lebih Baik: Bersihkan Citra dengan Aturan Ketat

Pada bulan Mei 2023, seorang turis wanita asal Jerman ditangkap karena melakukan tindakan tidak senonoh di Pura Saraswati di Ubud, Bali. Turis tersebut dikabarkan menolak membayar tiket untuk pertunjukan di pura tersebut, namun kemudian ia nekat menerobos petugas keamanan dan memasuki area sakral dengan melepas pakaiannya.

Pada bulan April 2023, seorang turis asal Rusia juga dideportasi dari Bali karena memposting foto dirinya yang telanjang dari pinggang ke bawah di Gunung Agung, yang dianggap sebagai tempat suci. Penduduk Bali yang mayoritas memeluk agama Hindu meyakini bahwa Gunung Agung merupakan tempat suci dan tempat tinggal para dewa.

Banyaknya perilaku bermasalah yang dilakukan oleh turis asing membuat Pemerintah Provinsi Bali merilis aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berada di Bali, khususnya ditujukan untuk para wisatawan. Aturan-aturan tersebut dirilis pada bulan Juni 2023 dan disajikan dalam bentuk pamflet dan kartu yang diberikan kepada wisatawan begitu mereka tiba di bandara.

Total terdapat 16 aturan dalam daftar tersebut, yang mencakup menghormati tradisi, adat istiadat, seni, dan budaya Bali, serta menghormati kearifan lokal masyarakat Bali selama pelaksanaan ritual dan upacara. Wisatawan diharapkan untuk menahan diri dari mengucapkan kata-kata yang menyinggung dan bersikap agresif terhadap penduduk setempat, pejabat pemerintah, serta sesama wisatawan, termasuk di media sosial.

Selain itu, semua pembayaran di Bali harus dilakukan menggunakan mata uang rupiah dan Kode QR Standar Indonesia. Pada tahun depan, juga akan diberlakukan pungutan biaya sebesar Rp150 ribu bagi setiap turis asing yang memasuki Pulau Dewata.

Aturan Baru Pariwisata Bali: Pemerintah Gandeng Turis Asing untuk Lebih Baik

Kesimpulannya, aturan baru ini membuka peluang bagi pariwisata Bali untuk tumbuh lebih baik. Melalui kedisiplinan dan kerjasama antara pemerintah, wisatawan, dan penduduk setempat, diharapkan pulau ini akan tetap menjadi destinasi wisata yang menakjubkan, mengagumkan, dan selalu ramah untuk dikunjungi.