Example floating
Example floating
Kriminal

Atta Halilintar penuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus Doni Salmanan

×

Atta Halilintar penuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus Doni Salmanan

Sebarkan artikel ini
Atta Halilintar penuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus Doni Salmanan
Example 468x60

Artis dan YouTuber Atta Halilintar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi dan TPPU dengan tersangka Doni Salmanan.

Suami Aurel Hermansyah tiba di Mabes Polri bersama rombongan dan kuasa hukumnya pada Kamis sekitar pukul 13.18 WIB.

Kepada wartawan, Atta Halilintar mengaku siap untuk mengembalikan tas (cluth) bermerek pemberian Doni Salmanan pada hari ulang tahunnya 20 November 2021 lalu.

“Kami mau laporan,” kata Atta.

Atta Halilintar juga mengaku membawa langsung tas pemberian Doni Salmanan yang belum pernah dipakai sejak diterimanya 2021 lalu. Tapi, ia enggan memperlihatkan kepada awak media dan akan diserahkan langsung kepada penyidik.

“Tas udah dibawa langsung, belum pernah dipakai masih ada merknya juga,” kata Atta.

Sebelumnya, YouTuber Reza Arap dan selebgram Arief Muhammad juga mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus investasi trading aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Ketiga selebritas tersebut pernah menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan, sepert Reza Arap pernah mendapat saweran senilai Rp1 miliar. Sedangkan Arief Muhammad menerima Rp4 miliar hasil jual beli mobil Porsche miliknya.

Sehari sebelumnya, Rabu (16/3), penyanyi Rizky Febian juga diperiksa terkait aliran dana Doni Salmanan. Rizky menerima Rp400 juta hasil lelang minuman yang dibeli oleh crazy rich Bandung tersebut.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.