Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada KPK atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan melalui hibah aset ini. Beliau menyatakan bahwa bantuan ini akan sangat berarti dalam meningkatkan fasilitas dan infrastruktur kantor perwakilan LPSK di berbagai daerah.
Lebih lanjut, Achmadi memastikan bahwa aset yang diterima dari KPK ini akan dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana. Menurutnya, hibah aset ini adalah wujud nyata dari sinergi antar lembaga dalam memperkokoh sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
Proses hibah aset ini sendiri didasari oleh Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 yang diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2024.












