MEMO – Kabar gembira datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)! Mereka baru saja menerima limpahan aset senilai Rp 3,7 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut dari upaya KPK dalam memberantas korupsi melalui mekanisme hibah dan penetapan status penggunaan.
Langkah cerdas ini diambil agar harta yang berhasil disita dari para pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya menganggur, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat luas. Wakil Ketua KPK, Fitroh Cahyanto, menegaskan bahwa pengembalian aset memiliki peran krusial dalam penegakan hukum. Hal ini disampaikan dalam keterangan pers yang diterima pada hari Rabu (26/3/2025).
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Adapun aset yang diserahkan KPK kepada LPSK berupa empat properti, yang terdiri dari tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp 3,71 miliar. Rinciannya adalah dua bidang tanah beserta bangunan seluas 320 meter persegi dengan nilai tak kurang dari Rp 2,88 miliar. Selain itu, LPSK juga menerima satu unit rumah susun dengan luas 53 meter persegi yang nilainya ditaksir sebesar Rp 664,15 juta, serta satu unit apartemen lainnya seluas 36 meter persegi dengan nilai Rp 186,6 juta.
Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada KPK atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan melalui hibah aset ini. Beliau menyatakan bahwa bantuan ini akan sangat berarti dalam meningkatkan fasilitas dan infrastruktur kantor perwakilan LPSK di berbagai daerah.
Lebih lanjut, Achmadi memastikan bahwa aset yang diterima dari KPK ini akan dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana. Menurutnya, hibah aset ini adalah wujud nyata dari sinergi antar lembaga dalam memperkokoh sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
Proses hibah aset ini sendiri didasari oleh Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 yang diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2024.












