Polisi yang mendapat informasi itu langsung turun ke lokasi. Saat petugas datang, empat orang tersebut sedang duduk melingkar sembari memainkan kartu remi. Sementara di depan mereka, terdapat sejumlah uang sebagai taruhan.
Kedatangan polisi yang tiba-tiba membuat para penjudi tidak bisa berbuat banyak. Mereka tidak memiliki peluang untuk kabur. Selanjutnya empat orang tersebut digelandang ke kantor polisi.
Mereka adalah Purba Muji (57), Winarto (46), Sakri (39), serta Saman (62 th). Empat penjudi itu warga Dusun Kayen, Desa Mojotengah. “Para pelaku dijerat pasal 303 KHUP tentang perjudian,” pungkas Lely. ( farid /*)












