ARB dan Warga Gersik Putih secara tegas menolak reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam ilegal di Gersik Putih, Gapura. Termasuk juga menolak privatisasi laut atas nama pribadi.
“Badan Pertanahan Sumenep (BPN) Sumenep dalam hal ini harus segera mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian, Pemkab Sumenep harus lebih berpihak pada rakyat,” terangnya.
Ketua RT 01 RW 01 Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Gapura Ahmad Shiddiq menambahkan, alasan kenapa pihaknya terus melakukan penolakan pembangunan tambak garam yakni karena faktor ideologi, ekologi, dan ekonomi.
“Selain masyarakat akan kehilangan mata pencaharian. Pun juga akan dihadapkan dengan bencana-bencana alam,” ujarnya.
Baca Juga: Upaya Peningkatan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar
Pihaknya berharap, Pemkab Sumenep dapat berpihak pada kepentingan rakyat. “Kami hanya mempertahankan nasib dan kehidupan anak cucu kami,” imbuhnya. (Fw)












