Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menegaskan bahwa ritel modern anggota Aprindo tidak menimbun minyak goreng, baik di gudang maupun di gerai. Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengklarifikasi atas adanya dugaan yang dinyatakan oleh anggota Ombudsman sebagai satu lembaga Pemerintah.
‘’Prinsip dasar operasional kami adalah produk yang dikirimkan dari produsen dan distributor ke gudang peritel, akan langsung kami distribusikan ke gerai-gerai dan langsung dijual kepada konsumen dalam hal ini masyarakat,’’ ujarnya kepada Jawa Pos, Sabtu (19/2).
Itu berlaku untuk semua barang/produk yang masuk, bukan hanya minyak goreng. Roy menegaskan, justru aksi penimbunan akan membuat peritel merugi karena ketidakpastian permintaan dan penawaran yang ada.