Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menegaskan bahwa ritel modern anggota Aprindo tidak menimbun minyak goreng, baik di gudang maupun di gerai. Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengklarifikasi atas adanya dugaan yang dinyatakan oleh anggota Ombudsman sebagai satu lembaga Pemerintah.
‘’Prinsip dasar operasional kami adalah produk yang dikirimkan dari produsen dan distributor ke gudang peritel, akan langsung kami distribusikan ke gerai-gerai dan langsung dijual kepada konsumen dalam hal ini masyarakat,’’ ujarnya kepada Jawa Pos, Sabtu (19/2).
Itu berlaku untuk semua barang/produk yang masuk, bukan hanya minyak goreng. Roy menegaskan, justru aksi penimbunan akan membuat peritel merugi karena ketidakpastian permintaan dan penawaran yang ada.
Roy menegaskan, tidak ada urgensi atau kepentingan mengapa ritel modern harus menahan stok minyak goreng di gudang. Selain gudang peritel sangatl terbatas, karena berisikan berbagai macam barang, model bisnis ritel modern adalah pengecer (retailer) yang langsung menjual produk ke end user atau konsumen akhir. Sehingga tidak akan mungkin menjual barang-barangnya kepada agen atau pihak lain lagi.
‘’Bagaimana mungkin dan tidak masuk di akal sehat, ketika saat ini kita sendiri masih belum terpenuhi pasokan berdasar purchasing order (PO) kepada distributor minyak goreng kepada gerai-gerai kami dan selalu langsung habis di beli oleh konsumen dalam waktu 2-3 jam sejak gerai dibuka. Dengan demikian dari mana lagi stok nya untuk menjual ke pasar rakyat,’’ jelasnya.
Aprindo juga menyayangkan adanya dugaan bahwa peritel modern sengaja menghambat penyaluran minyak goreng kepada masyarakat. Dia juga kecewa pada pihak-pihak yang sengaja melakukan penimbunan dan tak segera menyalurkan stok bagi masyarakat.