Triva pun tertarik dan terjadi kesepakatan harga jual beli sebesar Rp 750.000. Dalam perjanjian barang tersebut akan dikirim jika uang pembelian sudah diberikan. Hal itu ditunjukkan dengan mengirim bukti transfer dari bank. Triviapun menuju ATM BRI di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto.
Ternyata setelah mengirim uang tersebut Wijaya selaku penjual ponsel kembali meminta sejumlah uang kepada Triva. Dengan berbagai alasan pelaku menyakinkan Triva bahwa uang tersebut digunakan untuk pengiriman barang. Hingga akhirnya korban mengirim uang mencapai Rp 5.750.000.
Merasa menjadi korban penipuan Triva melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota. Triva membawa empat lembar print bukti tranver dari bang BRI sebagai barang bukti. Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mengenai kasus penipuan jual beli online tersebut.
“Kasus ini masih kita tangani dan saat ini masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Kediri Kota,” tegas AKP Anwar.(bs)