Doni mengatakan, satgas yang dibangun nanti senantiasa Antisipasi Penyebaran Covid, mencontohi Surat Edaran Satgas Penanganan Covid- 19 No 8 Tahun 2021 mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Era Endemi Covid- 19, kalau PMI dari luar negara harus menempuh 2 kali uji belai PCR serta harus meneruskan karantina sepanjang 5×24 jam biarpun hasilnya minus.
” Jadi harus melaksanakan karantina sepanjang 5 hari. Bila hasil minus pada 2 kali uji usap itu, hingga yang berhubungan bisa meneruskan perjalanan. Tetapi hasilnya positif, maka harus melaksanakan isolasi ataupun memperoleh pemeliharaan intensif untuk yang bergejala sampai diklaim negatif,” tuturnya.
Masih menurut Dony Monardo, Satgas serupa juga sudah dibentuk di Kalimantan Barat. ” Di daerah Kalimantan Barat, Gubernurnya memohon dukungan Tentara Nasional Indonesia(TNI) lewat Pangdam Mulawarman, alhasil seluruh kehadiran pekerja migran kita dari Malaysia itu ditangani Pangdam serta jajaran Kepolisian,” nyata Doni.