Menjelang datangnya musim mudik Lebaran, perhatian terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang yang berada di jalur mudik semakin ditingkatkan. Namun, fokus pengawasan kali ini bukan pada isu pencampuran BBM, melainkan pada keakuratan takaran melalui uji tera.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Suli Rosadi, menjelaskan bahwa menjelang lonjakan pemudik Lebaran, pihaknya mengerahkan petugas untuk melakukan uji tera pada alat-alat ukur di SPBU, terutama yang terletak di jalur mudik Kota Tangerang.
“Ini baru hari pertama, dan kegiatan ini akan berlangsung selama kurang lebih satu minggu ke depan, dengan target sekitar delapan SPBU,” ujarnya pada hari Sabtu (15/3/2025). “Di antaranya, hari ini kami melakukan uji tera di SPBU 34.15107 dan SPBU BDKT yang berada di area Hypermart Cyberpark.”
Lebih lanjut, Suli menjelaskan bahwa hasil uji tera menunjukkan kondisi yang aman dan sesuai dengan standar ukuran, yang berarti tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan dalam takaran. Sebagai bukti, SPBU yang lolos uji tera akan dipasangi spanduk khusus yang menyatakan kelulusan uji tera untuk momen Lebaran 2025.
Uji tera ini dilakukan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang. Melalui kegiatan ini, Disperindagkop UKM berupaya memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat dalam bertransaksi di SPBU selama musim mudik.
“Sejauh ini, kondisi di Kota Tangerang masih dinyatakan aman, atau belum ada laporan mengenai kecurangan dalam takaran bensin. Namun, kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi atau mengalami kecurangan,” kata Suli.
Ketika ditanya mengenai kekhawatiran terhadap praktik pengoplosan BBM, Suli enggan memberikan komentar. “Itu bukan wewenang kami,” ucapnya singkat.
Suli menambahkan bahwa selain menjelang mudik Lebaran, uji tera juga rutin dilakukan oleh Disperindagkop UKM bersama UPT Pelayanan Metrologi Legal setiap tahunnya. Sekitar 60 lebih SPBU di Kota Tangerang menjalani uji tera setidaknya setahun sekali.
“Selain itu, pihak SPBU juga melakukan uji tera secara mandiri dan melaporkannya secara rutin, yaitu dua hari sekali, kepada UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang. Dengan demikian, pengawasan dan pengujian terus dilakukan demi memberikan kenyamanan bertransaksi di Kota Tangerang,” pungkasnya.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












