Seorang pria berinisial RA (33) yang berprofesi sebagai sekuriti di Minahasa Utara (Minut) ditangkap tim Resmob Polres Minahasa.
Pria tersebut ditangkap karena telah menganiaya teman wanitanya berinisial FM (16) warga Pulau Naen, Minut pada Jumat (11/2/2022) malam lalu.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast peristiwa tersebut terjadi di sebuah kos-kosan di Kompleks Kampus Unima, Tondano. RA diduga menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang wajah serta menjambak rambut korban.