Kediri, Memo
Seorang wanita, berusia 22 tahun, asal Selopanggung, Semen, Kabupaten Kediri, akan berubah status sebagai laki laki dengan nama Anang Soetomo.
Proses pergantian status perubahan jenis kelamin, diajukan melalui PN Kabupaten Kediri, Selasa, 15/6/2021, siang tadi.
Penggugat Ani Khasanah, sebagai pemohon, sebelumnya berstatus sebagai perempuan. Sejak SD hingga SMP, status kelaminnya adalah wanita.
Bergaul dengan sebayanya, teman temann ya juga wanita. Meski begitu, dia lahir sebagai laki laki. Kedua orangtuanya, melihat ada ketidak jelasan, antara laki laki dan perempuan.
Lahir dengan Genetika Tidak Jelas, Kini Jalani Operasi dan Jadi Laki Laki
Pada waktu itu, Ani Khasanah terlahir dengan kondisi genital tidak jelas, sehingga orang tua Ani, menjadikan dia sebagai perempuan.
Kemudian seiring berjalan waktu sampai menginjak sekolah SMP sebagai normalnya perempuan, ia tak mengalami menstruasi.
Ani , telah menjalani dua kali operasi untuk menyempurnakan alat kelaminnya pada tahun 2020 dan 2021.
Sejak lahir, dia adalah laki-laki seutuhnya, hanya karena terjadi kelainan pada alat kelamin sehingga bentuknya tidak sempurna dan menyerupai kelamin wanita.
Sempurna Sebagai Laki Laki
Wanita yang ingin sempurna menjadi laki laki itu, kepada beberapa media di Kediri, mengatakan baru merasakan janggal di tubuhnya ketika duduk di bangku kelas 2 SMP. Ani juga mengaku sering mendapat perundungan dari teman-teman wanitanya karena lebih sering berteman dengan laki-laki.
Ani Khasanah hadir dalam sidang pertama didampingi kedua orangtuanya, dan kuasa hukum, Danan Prabandanu, SH. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Evan Setiawan dan Panitera Sugeng Harianto.
Sementara sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa, 22 Juni 2021 dengan tambahan saksi dari dokter yang melakukan operasi pada Ani. Ani Khasanah berharap statusnya sebagai laki-laki bisa segera jelas, dan berubah namanya menjadi Anang Soetomo.
Ini Hasil Pemeriksaan Rumah Sakit
Dari pemeriksaan rumah sakit Soetomo Surabaya, menyebutkan bahwa Ani Sakinah memiliki kromosom “46, XY” yang artinya Pemohon berjenis kelamin laki-laki sepenuhnya.