“Jadi bagi warga yang belum mendapatkan akta nikah, maka mereka dapat mengikuti program ini. Sebab pernikahan ini disahkan oleh pengadilan agama dan anak mereka akan mendapatkan akte kelahiran. Dan tahun depan kami akan bekerjasama dengan Dukcapil OI untuk kegiatan tersebut,”tambahnya seraya mengatakan usia perceraian yang mengajukan gugatan perceraian adalah usia produktif yakni dibawah 30 tahun.
Dia pun berharap agar pemerintah desa, tokoh adat, agar dapat memberikan imbauan bagi warganya, agar kasus perceraian ini dapat ditekan. Dan kepada mereka yang telah berkeluarga agar dapat bersabar dan tidak mengambil jalan pintas dengan langsung mengajukan gugatan.
“Upaya kekeluargaan adalah yang terbaik. Kami pun menyediakan tempat mediasi. Namun, sayangnya putusnya gugatan kawin cerai ini karena pihak yang digugat tidak hadir sehingga diputuskan. Tapi, kita akan upaya maksimal agar mediasi ini berjalan sehingga kasus cerai dapat ditekan,”tukasnya. (Syakbanudin)