“Untuk 106 perkara, terdiri dari 981 kasus cerai. Dan perkara warisan sebanyak 8 perkara, dispensasi nikah sebanyak 16 perkara. Untuk masalah perceraian sendiri disebabkan oleh perselisihan terus menerus, masalah ekonomi, KDRT dan narkoba hingga orang ketiga,”papar Muhammad Syarif.
Dikatakannya, untuk wilayah OKI, kasus perceraian di dominasi Kecamatan Kota Kayuagung, diikuti SP Padang, Lempuing, Lempuing Jaya dan Mesuji sekitarnya. Dan untuk wilayah Kabupaten OI, yakni Kecamatan Indralaya dan Kecamatan Tanjung Raja.
Diungkapkannya, dalam tiga tahun terakhir ini, Pengadilan Agama Kayuagung, bekerjasama dengan Pemkab OKI dan Kemenang OKI, telah mengadakan sidang isbat terpadu.