Dia menambahkan, selain menyelidiki kemungkinan adanya oknum anak buahnya yang terlibat, pihaknya juga akan membantu menyelidiki pemain pupuk bersubsidi tersebut.
Sebanyak 9 ton jatah pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di Pamekasan diketahui dialihkan ke Kabupaten Tuban, dan upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Polres Tuban pada 24 Januari 2022.
Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Baut Rel di Blitar, Humas : Ini Kejahatan Serius
Hasil penyidikan Polres Tuban menyebutkan, penyelewengan pupuk bersubsidi itu oleh oknum tertentu untuk diedarkan di Kabupaten Tuban.
Pupuk bersubsidi yang dikirim dari Kabupaten Pamekasan menggunakan truk dengan nomor polisi M-8285-UB tersebut jenis ZA, dikemudikan oleh warga asal Kecamatan Palengaan, Pamekasan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Reskrim Polres Tuban.
Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil
Jatah alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat untuk petani yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan pada 2022 ini sebanyak 94.659 ton, bertambah 36.716 dari 2021 yang hanya 57.943 ton.
Anggota Polisi Terlibat Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Ini Langkah Polres
Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Tak Kunjung Berakhir, Tiga Tokoh Ditersangkakan Polisi












