JPU beralasan terdakwa Basroni telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Kualitas Menu Makan Bergizi Gratis di Madiun Disorot Akibat Temuan Jambu Busuk
JPU menyebut status Basroni sebagai anggota DPRD menjadi pemberat tuntutan terhadap terdakwa, bukan malah melakukan hajatan dan wayangan pada masa pandemi.
Apalagi, saat itu Kabupaten Tulungagung pada masa PPKM Level 4 yang tidak mengizinkan adanya acara yang mengundang kerumunan.
Baca Juga: Dugaan Telur Busuk Program Makan Bergizi Gratis di Madiun Coreng Citra Satuan Pelayanan
Basroni yang duduk di kursi pesakitan tampak tenang. Dia terus menyimak pembacaan tuntutan JPU hingga akhir.
Di depan sidang, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Gerindra ini langsung mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan jaksa JPU.
Baca Juga: Vonis Korupsi Kredit BRI Pasar Pon Ponorogo Dua Terdakwa Resmi Dijatuhi Hukuman












