Example floating
Example floating
Jatim

Anggota DPRD Tulungagung dituntut denda Rp25 juta karena langgar prokes

A. Daroini
×

Anggota DPRD Tulungagung dituntut denda Rp25 juta karena langgar prokes

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Tulungagung dituntut denda Rp25 juta karena langgar prokes
– Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Ahmad Basroni dituntut hukuman denda sebesar Rp25 juta dengan subsider tiga bulan penjara karena didakwa melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.”Dengan berdasarkan paparan dari tiga saksi dalam persidangan. Kami menetapkan terdakwa Basroni dengan tuntutan denda sebesar Rp25 juta dengan subsider tiga bulan penjara,” kata JPU Agung Pambudi saat pembacaan tuntutan di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu.

JPU beralasan terdakwa Basroni telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

JPU menyebut status Basroni sebagai anggota DPRD menjadi pemberat tuntutan terhadap terdakwa, bukan malah melakukan hajatan dan wayangan pada masa pandemi.

Apalagi, saat itu Kabupaten Tulungagung pada masa PPKM Level 4 yang tidak mengizinkan adanya acara yang mengundang kerumunan.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Basroni yang duduk di kursi pesakitan tampak tenang. Dia terus menyimak pembacaan tuntutan JPU hingga akhir.

Di depan sidang, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Gerindra ini langsung mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan jaksa JPU.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5