JPU beralasan terdakwa Basroni telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
JPU menyebut status Basroni sebagai anggota DPRD menjadi pemberat tuntutan terhadap terdakwa, bukan malah melakukan hajatan dan wayangan pada masa pandemi.
Apalagi, saat itu Kabupaten Tulungagung pada masa PPKM Level 4 yang tidak mengizinkan adanya acara yang mengundang kerumunan.
Basroni yang duduk di kursi pesakitan tampak tenang. Dia terus menyimak pembacaan tuntutan JPU hingga akhir.
Di depan sidang, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Gerindra ini langsung mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan jaksa JPU.












