Sumenep, Memo
Sebuah babak akhir dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang anggota legislatif daerah telah tuntas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis tegas 10 tahun kurungan penjara kepada Bambang Eko Iswanto (46), seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Warga Desa Palasa, Kecamatan Talango ini dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan kuat penyalahgunaan narkoba.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Rabu (14/05/2025) di ruang sidang utama PN Sumenep itu dipimpin oleh hakim anggota, Ahmad Bangun Sujiwo. Selain hukuman badan yang cukup berat, Bambang Eko Iswanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi, maka hukuman penjara akan ditambah selama enam bulan sebagai penggantinya.
Baca Juga: Eksklusif Kejati Ngawi Sita Aset Fantastis Mantan Anggota DPRD Ungkap Dalang Korupsi Lahan
Usai persidangan, Juru Bicara PN Sumenep, Jheta Tri Dharmawan, menjelaskan bahwa majelis hakim memiliki keyakinan kuat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa Bambang Eko Iswanto telah divonis pidana penjara selama sepuluh tahun dan dikenakan denda sejumlah dua miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan,” ungkapnya kepada awak media.
Menariknya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini selaras dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati demikian, terdapat perbedaan signifikan dalam besaran denda yang harus dibayarkan oleh terdakwa. JPU sebelumnya menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, mengacu pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama. Namun, hakim memiliki pandangan lain dan memutuskan denda dua kali lipat lebih besar.
Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan
“Tuntutan dari JPU berbeda pasal, yaitu Pasal 112 ayat 2. Akan tetapi, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa secara hukum telah memenuhi unsur-unsur yang tertuang dalam Pasal 114 ayat 2,” terang Jheta lebih lanjut.












