Example floating
Example floating
Hukum

Andi Narogong dan Setya Novanto CS Didakwa Pelaku Korupsi e-KTP – Negara Rugi 2,3 Triliun

A. Daroini
×

Andi Narogong dan Setya Novanto CS Didakwa Pelaku Korupsi e-KTP – Negara Rugi 2,3 Triliun

Sebarkan artikel ini

Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Telah mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu yaitu memperkaya terdakwa, orang lain yakni Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggaraini, Drajat Wisnu Setyawan bersama enam orang anggota panitia pengadaan, Husmi Fahmi bersama lima anggota tim teknis, Johannes Marliem dan beberapa anggota DPR RI 2009-2014,” jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

Selain itu, lanjut Irene Putri, perbuatan terdakwa juga memperkaya korporasi yakni Perusahaan Umum Percetakan Negeri Republik Indonesia, PT LEN Industri, PT Quadra Soltion, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo dan manajemen bersama konsoorsium PNRI. “Yang merugikan keuangan negara sebesar 2.314.000.234.275,” kata Irene Putrie. (nu)