Example floating
Example floating
Hukum

Andi Narogong dan Setya Novanto CS Didakwa Pelaku Korupsi e-KTP – Negara Rugi 2,3 Triliun

A. Daroini
×

Andi Narogong dan Setya Novanto CS Didakwa Pelaku Korupsi e-KTP – Negara Rugi 2,3 Triliun

Sebarkan artikel ini


Jakarta, Memo.co.id

Pengusaha Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP mulai dari penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa. Andi didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa

Andi Narogong bersama lima orang lain disebut mengarahkan perusahaan tertentu dalam hal ini konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI.