Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penganiayaan yang melibatkan korban satu keluarga tersebut, semula dilaporkan oleh kepala desa Jabon. Ada tiga korban dalam kasus penaniayaan tersebut. Korban pertama adalah Sigianto (52), seorang bapak , kedua istrinya bernama Tatik (40), ketiga adalah anak dari pasangan suami istri, yakni Dayung ( 8 tahun ).
Pengungkapan siapa pelaku, diketahui dari pernyataan sejumlah saksi yang sebelum kejadian, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB hingga 23:00 WIB melihat pelaku di sebuah kedai kopi.
Setelah dimintai ketarangan , dari pernyataan dan keterangan pelaku, serta kesaksian saksi berbeda sehingga pelaku akhirnya mengakui telah menganiaya orang tua dan saudarinya. Kasus suami istri di Mojokerto dihajar anak sendiri, anak kecil dihajar kakaknya, masih ditangani polisi. Kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri , kini masih dalam penyidikan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. ( ed )