Example floating
Example floating
Olahraga

AMBI Nilai Perbasi Langgar Statuta FIBA

×

AMBI Nilai Perbasi Langgar Statuta FIBA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO, Jakarta: Aliansi Masyarakat Peduli Bola Basket Indonesia (AMBI) mempertanyakan tindakan Ketua umum Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Danny Kosasih yang memperpanjang masa jabatannya. Masa jabatan Danny sebenarnya sudah berakhir tahun 2023, namun dengan alasan penyelenggaraan Piala Dunia 2023 di Indonesia, ada keputusan kontroversial dengan memperpanjang masa jabatan hingga tahun 2024.

AMBI menuntut pembatalan keputusan, yang menurut mereka melanggar statuta FIBA. AMBI meminta Perbasi membatalkan keputusan kontroversial terkait dengan yang perpanjangan masa bakti kepengurusan Perbasi 2019-2023 yang dinilai tanpa melalui proses demokrasi dalam Musyawarah Nasional (Munas).

“Surat keputusan yang di buat atas permintaan ketua umum Perbasi Danny Kosasih , yang secara sepihak memperpanjang masa bakti kepengurusan tanpa mekanisme AD/ART, jelas-jelas melanggar statuta FIBA tahun 2021 pasal 9.7 yang mengatur tentang masa jabatan hanya 4 (empat) tahun  termasuk pemilihan yang harus dijalankan dengan proses keterbukaan dan demokratis,” ujar kuasa hukum AMBI Erick Herlangga kepada wartawan, di kJakarta, Kamis (1/6/2023).

Herlangga yang juga adalah Pemilik klub basket Louvre Surabaya, itu menyebutkan, FIBA sebagai badan pengendali internasional untuk bola basket sudah menetapkan prosedur yang jelas untuk pemilihan pengurus nasional. Termasuk batas waktu masa bakti dan tata cara organisasi bahkan FIBA secara tegas di dalam Statutanya di dalam pasal 49.

“Keputusan Perbasi tanpa melalui proses demokrasi dalam Munas adalah tindakan yang melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi dan mengabaikan ketentuan yang ditetapkan oleh FIBA. Hal ini tidak hanya merugikan kepentingan para pemain, pelatih, dan penggemar bola basket Indonesia, tetapi juga merusak citra olahraga di Indonesia terutama basket di tingkat nasional dan internasional,” katanya.

Salah satu penggagas AMBI, Rakhmat Nopliardy yang juga mantan pengurus Perbasi 2015-2019 menyarankan Perbasi untuk segera mengambil tindakan yang tepat dan membatalkan keputusan tersebut dan harus menunjuk panitia pengarah dan panitia pelaksana munas di bulan Juli sesuai AD/ART pasal 30.1. Pasal tersebut menyebutkan bahwa PP Perbasi harus membentuk panitia penyelenggara Munas Perbasi paling lambat bulan Juli tahun 2023, 3 bulan sebelum berakhirnya masa bakti kepengurusan 2019-2023 tepatnya di bulan Oktober 2023.

“AMBI juga berharap agar Perbasi dapat mendengarkan suara masyarakat dan segera memulihkan kepercayaan publik dengan mengadakan Munas yang adil dan demokratis sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh FIBA,” ucapnya

Jika Perbasi tetap pada pendiriannya, AMBI mengancam akan melaporkan Perbasi ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia dan Court of Arbitration for Sport (CAS). Langkah ini diambil agar menjadi pembelajaran bagi Perbasi dan tidak di tiru oleh induk cabang olah raga lainnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.