Example floating
Example floating
HukumKriminal

Aliran Dana Rp840 Juta dari SYL ke Partai NasDem

×

Aliran Dana Rp840 Juta dari SYL ke Partai NasDem

Sebarkan artikel ini
Aliran Dana Rp840 Juta dari SYL ke Partai NasDem
Aliran Dana Rp840 Juta dari SYL ke Partai NasDem
Example 468x60

SYL, yang merupakan politikus dari Partai NasDem, didakwa melakukan pemerasan dengan jumlah total mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindakan pidana ini diduga dilakukan oleh SYL bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

Uang yang diduga hasil pemerasan tersebut digunakan oleh SYL untuk berbagai keperluan, seperti untuk istri, keluarga, acara keagamaan, operasional menteri, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus TPPU SYL: Kesaksian Bendahara NasDem, Aliran Dana Rp840 Juta, dan Tuntutan KPK

Dalam proses persidangan kasus TPPU yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, memberikan kesaksian penting terkait aliran dana dari SYL ke partai tersebut.

Sahroni menyebut bahwa total uang yang diterima partai dari SYL mencapai Rp840 juta, dengan sebagian digunakan untuk bantuan bencana gempa di Cianjur. Sementara itu, sisanya senilai Rp800 juta telah diserahkan ke KPK tiga bulan sebelumnya.

Pihak KPK juga menyarankan agar NasDem mengembalikan dana sebesar Rp40 juta. SYL dan dua terdakwa lainnya didakwa melakukan berbagai tindak pidana, termasuk pemerasan dan penerimaan gratifikasi, dengan total kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus ini telah masuk ke tahap persidangan di pengadilan.

Baca Juga  144 Kasus Korupsi Mangkrak di Sulawesi: ACC Desak Aparat Hukum Segera Bertindak

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.