Pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni memberikan kesaksian penting terkait aliran dana senilai Rp840 juta dari SYL ke partai tersebut.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp40 juta digunakan untuk bantuan korban gempa di Cianjur, sementara sisanya telah diserahkan ke KPK. Berikut kesimpulan dari artikel tersebut.
Pengakuan Bendahara NasDem tentang Aliran Dana Mantan Menteri
Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai Nasdem, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sahroni mengungkapkan bahwa SYL pernah dua kali mentransfer sejumlah uang ke NasDem dengan jumlah yang berbeda-beda. Total uang yang diterima partai tersebut dari SYL mencapai Rp840 juta. Selain itu, sekitar Rp40 juta dari jumlah tersebut diberikan sebagai bantuan untuk korban bencana gempa di Cianjur.
“Ya, benar. SYL telah dua kali mentransfer sejumlah uang ke Fraksi NasDem dengan total Rp40 juta. Dana tersebut diberikan untuk membantu korban bencana gempa di Cianjur,” ujar Sahroni di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Jumat (22/3).
Sementara itu, Sahroni juga menyatakan bahwa sisa uang sejumlah Rp800 juta yang diberikan oleh SYL kepada partainya telah diserahkan kepada KPK sebelumnya, tiga bulan yang lalu. Dalam kesempatan tersebut, Sahroni juga mengungkapkan bahwa KPK telah menyarankan agar NasDem mengembalikan dana sebesar Rp40 juta tersebut.
“Pihak penyidik telah menyarankan agar Rp40 juta tersebut dikembalikan. Kami akan segera mentransfernya ke virtual account sesuai dengan arahan dari KPK,” tambahnya.
Kesaksian Bendahara, Bantuan Gempa, dan Tuntutan KPK
SYL sebelumnya telah ditangani oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Dua kasus pertama tersebut telah masuk ke tahap persidangan.
SYL, yang merupakan politikus dari Partai NasDem, didakwa melakukan pemerasan dengan jumlah total mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindakan pidana ini diduga dilakukan oleh SYL bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
Uang yang diduga hasil pemerasan tersebut digunakan oleh SYL untuk berbagai keperluan, seperti untuk istri, keluarga, acara keagamaan, operasional menteri, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Jo Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus TPPU SYL: Kesaksian Bendahara NasDem, Aliran Dana Rp840 Juta, dan Tuntutan KPK
Dalam proses persidangan kasus TPPU yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, memberikan kesaksian penting terkait aliran dana dari SYL ke partai tersebut.
Sahroni menyebut bahwa total uang yang diterima partai dari SYL mencapai Rp840 juta, dengan sebagian digunakan untuk bantuan bencana gempa di Cianjur. Sementara itu, sisanya senilai Rp800 juta telah diserahkan ke KPK tiga bulan sebelumnya.
Pihak KPK juga menyarankan agar NasDem mengembalikan dana sebesar Rp40 juta. SYL dan dua terdakwa lainnya didakwa melakukan berbagai tindak pidana, termasuk pemerasan dan penerimaan gratifikasi, dengan total kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus ini telah masuk ke tahap persidangan di pengadilan.