Example floating
Example floating
HukumKriminal

Aliran Dana Rp840 Juta dari SYL ke Partai NasDem

×

Aliran Dana Rp840 Juta dari SYL ke Partai NasDem

Sebarkan artikel ini
Aliran Dana Rp840 Juta dari SYL ke Partai NasDem
Aliran Dana Rp840 Juta dari SYL ke Partai NasDem
Example 468x60

MEMO

Pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni memberikan kesaksian penting terkait aliran dana senilai Rp840 juta dari SYL ke partai tersebut.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp40 juta digunakan untuk bantuan korban gempa di Cianjur, sementara sisanya telah diserahkan ke KPK. Berikut kesimpulan dari artikel tersebut.

Pengakuan Bendahara NasDem tentang Aliran Dana Mantan Menteri

Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai Nasdem, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sahroni mengungkapkan bahwa SYL pernah dua kali mentransfer sejumlah uang ke NasDem dengan jumlah yang berbeda-beda. Total uang yang diterima partai tersebut dari SYL mencapai Rp840 juta. Selain itu, sekitar Rp40 juta dari jumlah tersebut diberikan sebagai bantuan untuk korban bencana gempa di Cianjur.

“Ya, benar. SYL telah dua kali mentransfer sejumlah uang ke Fraksi NasDem dengan total Rp40 juta. Dana tersebut diberikan untuk membantu korban bencana gempa di Cianjur,” ujar Sahroni di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Jumat (22/3).

Sementara itu, Sahroni juga menyatakan bahwa sisa uang sejumlah Rp800 juta yang diberikan oleh SYL kepada partainya telah diserahkan kepada KPK sebelumnya, tiga bulan yang lalu. Dalam kesempatan tersebut, Sahroni juga mengungkapkan bahwa KPK telah menyarankan agar NasDem mengembalikan dana sebesar Rp40 juta tersebut.

“Pihak penyidik telah menyarankan agar Rp40 juta tersebut dikembalikan. Kami akan segera mentransfernya ke virtual account sesuai dengan arahan dari KPK,” tambahnya.

Kesaksian Bendahara, Bantuan Gempa, dan Tuntutan KPK

SYL sebelumnya telah ditangani oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan TPPU. Dua kasus pertama tersebut telah masuk ke tahap persidangan.

Baca Juga  Terungkap! Misteri Penembakan Bos Rental Mobil: Dua Sipil dan Oknum TNI AL Terseret Kasus

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.