Harry mengatakan proses penutupan berlangsung kondusif karena Diskotek Diamond telah disegel sementara sejak September lalu. Sehingga saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang.
Harry menegaskan bahwa Diamond Karaoke telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Pada Pasal 99 Perda tersebut, berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif. ( ed )