” Jadi terdapat 150 yang tidak dikabarkan serta diduga memakai alat yang didaur ulang,” sebutnya.
” Jika kita jumlah 100 saja tiap hari, jika 3 bulan telah 90 kali 100. Telah 9 ribu orang,” ucapnya.
Dalam pengungkapan permasalahan itu, ucap Panca, pihaknya turut menyita uang kas senilai Rp117 juta. Duit itu diprediksi merupakan hasil keuntungan dari rapid test tidak jelas tersebut
Kepala Kepolisian Daerah menambahkan, semenjak Desember 2020 diprediksi semua terdakwa meraup keuntungan sebesar Rp1, 8 miliyar.
Dalam permasalahan pemakaian alat rapid test antigen sisa di Bandara Kualanamu ini, Polda Sumut sudah memutuskan 5 orang sebagai terdakwa. Mereka yakni PM merupakan Bisnis Manager di Laboratorium Kimia Farma yang berada di Jalur RA Kartini, Kota Medan.
Beliau berfungsi selaku penanggung jawab Laboratorium serta yang memerintahkan melaksanakan pemakaian cutton buds swab antigen sisa.