Harapan pria berkepala plontos itu, masalah Dinar dapat segera selesai.
“Mudah-mudahan cepat beres, sorry hari ini Dinar Candy harusnya, tapi berhalangan. Mudah-mudahan segera hadir beliau dengan bikini merahnya di sini,” tukasnya.
Baca Juga: FAKTA MENARIK!!! KA BIAS Jadi Primadona di Wilayah Daop 7 Madiun Selama Libur Nataru 2025/2026
Atas aksinya, Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan UU Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.












