“Alasan di baliknya adalah untuk penyegaran dan penempatan pengurus di posisi yang tepat,” kata Gus Ipul, Selasa (12/12).
Sementara itu, Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi (Gus Fahrur) menjelaskan bahwa Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua PBNU karena mereka juga menjabat sebagai pengurus harian partai politik.
“Karena mereka memiliki jabatan ganda di pengurus harian partai politik,” kata Gus Fahrur, Selasa (12/12).
Nusron Wahid masih menjabat sebagai Kepala Bappilu DPP Partai Golkar. Sementara Nasyirul menjabat Sekum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDIP.
Gus Fahrur juga membenarkan bahwa aturan dalam NU melarang pengurus harian di semua tingkatan untuk memiliki jabatan ganda dalam partai politik atau organisasi yang terafiliasi dengan partai politik. Baginya, langkah ini adalah untuk menegakkan aturan yang ada.
“Ya. Ini adalah bentuk penegakan disiplin aturan,” ujarnya.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mengakhiri Jabatan Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru: Alasan, Keputusan, dan Implikasinya
Keputusan tegas PBNU dalam mengakhiri jabatan Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru bertujuan untuk menegakkan aturan internal terkait jabatan ganda dalam partai politik. Selain itu, pergantian ini merupakan langkah penyegaran organisasi dengan penempatan pengurus di posisi yang lebih tepat.
Meskipun perubahan ini mengundang perhatian, PBNU menegaskan komitmennya pada disiplin aturan dan ketegasan dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan organisasi. Implikasinya, keputusan ini dapat membentuk arah baru bagi PBNU dengan menegaskan komitmen terhadap prinsip-prinsip organisasi dan menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugas dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.