Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2023 mengeluarkan rekomendasi menolak kebijakan full day school dan mengusulkan pendidikan karakter dan keagamaan yang lebih optimal. Temukan alasan-alasan penting di balik penolakan NU terhadap kebijakan sekolah lima hari dalam kesimpulan berikut.
NU Berkomitmen Memprioritaskan Pendidikan Karakter dan Keagamaan
Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2023 yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada 19 September 2023 telah menghasilkan rekomendasi yang menolak penerapan kebijakan sekolah selama lima hari dan kegiatan belajar-mengajar yang dimulai dari pagi hingga sore (full day school). NU mengemukakan dua alasan utama untuk menolak kebijakan ini.
Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah, Abdul Ghaffar Rozin, yang akrab disapa Gus Rozin, membacakan hasil rekomendasi tersebut di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada Selasa (19/9), menjelaskan bahwa NU menolak kebijakan lima hari sekolah dari sudut pandang sosiologis dan yuridis.
Dari segi sosiologis, Gus Rozin berpendapat bahwa kebijakan lima hari sekolah dapat mengganggu pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan. Ini disebabkan oleh fakta bahwa biasanya anak-anak mendapatkan pendidikan keagamaan setelah sekolah umum berakhir pada waktu sore.
Gus Rozin menjelaskan, “Nahdlatul Ulama memiliki banyak madrasah diniyah dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ). Jika full day school dilaksanakan selama lima hari, pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan dasar, yang berlandaskan pada prinsip tawasuth i’tidal moderat, mungkin tidak akan optimal atau bahkan terancam.”
Baca Juga: Anak Bakar Rumah Orang Tua di Pati Akibat Ayah Bawa Selingkuhan ke Rumah
Dari segi yuridis, Gus Rozin mengklarifikasi bahwa sebenarnya telah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja.
Ia menjelaskan bahwa pemenggalan Permendikbud tersebut dilakukan karena kedudukan Perpres lebih tinggi dan regulasinya lebih mutakhir.
Gus Rozin menambahkan, “PBNU (Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama) sebelumnya telah melakukan penolakan terhadap Permendikbud mengenai hari sekolah, yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 juga.”
Gus Rozin juga mencatat bahwa kebijakan lima hari sekolah didasarkan pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Perpres ini menentukan ‘hari kerja’ sebagai Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Namun, ia berpendapat bahwa aturan ini menjadi tafsiran liar karena kegiatan sekolah berlangsung selama lima hari dengan durasi yang lebih panjang.
Pendapat Gus Rozin: Solusi Ideal untuk Meningkatkan Pendidikan Anak-anak
Gus Rozin mengusulkan bahwa pendekatan ideal adalah menjalankan sekolah dari pagi hingga siang. Setelah itu, siswa dapat melanjutkan pendidikan keagamaan di Taman Pendidikan Alquran (TPQ) atau madrasah pada sore harinya.












