Di sisi lain, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang turut hadir dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa ia telah mendengar kabar tentang rencana penggabungan antara KPK dan Ombudsman.
Kurnia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut karena menurutnya Indonesia masih sangat membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi.
“Kami juga telah mendengar kabar tersebut. Awalnya, banyak yang mengatakan bahwa KPK ingin fokus pada pencegahan korupsi daripada penindakan. Awalnya kami tidak menghiraukannya, tetapi seiring waktu, informasi tersebut semakin lengkap,” kata Kurnia.
“Klarifikasi dari pihak berwenang, apakah benar ada rencana seperti itu, sangat penting. Jika benar, ide tersebut perlu dikritisi,” tambahnya.
Menurut Kurnia, membatasi peran KPK hanya pada pencegahan adalah langkah yang salah. Ia menduga hal tersebut merupakan upaya untuk membubarkan KPK.
“Kami tidak setuju karena KPK tetap penting dan tidak boleh hanya difokuskan pada pencegahan saja,” tegasnya.
KPK vs. Ombudsman: Menggabungkan atau Memperkuat Independensi?
Meskipun terdapat rumor penggabungan antara KPK dengan Ombudsman RI, pihak KPK dan sejumlah pihak lainnya menunjukkan ketidaksetujuan terhadap rencana tersebut. Alexander Marwata menjelaskan bahwa kebijakan semacam itu akan sangat kompleks karena melibatkan kebijakan negara dan Undang-Undang yang berlaku.
Di sisi lain, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana juga menegaskan bahwa KPK tetap diperlukan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia, menyoroti bahwa membatasi peran KPK hanya pada pencegahan saja merupakan langkah yang keliru.
Klarifikasi dan kritik terhadap ide penggabungan KPK dengan Ombudsman dianggap penting untuk menjaga eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan efektif.