Sebelumnya, KPU mengakui adanya kesalahan dalam memasukkan data hasil pemilihan presiden atau pilpres 2024 dari sekitar 1.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke dalam Sirekap.
Menurut KPU, kesalahan dalam penginputan data terjadi pada surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. KPU mengetahui masalah ini setelah mendapatkan pemberitahuan dari sistem.
KPU juga menegaskan bahwa mereka selalu mengirimkan petugas untuk memperbaiki data jika ada laporan kesalahan dari sistem.
KPU: KPPS Tak Bisa Koreksi Kesalahan Data Pilpres, Koreksi Dilakukan Melalui Sirekap Web
Dengan demikian, penting bagi KPPS untuk memastikan keakuratan data saat mengonfirmasi hasil bacaan Sirekap. Koreksi terhadap data yang tidak sesuai harus dilakukan oleh KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web.
Kesalahan input data seperti yang diakui sebelumnya oleh KPU harus segera diperbaiki untuk menjaga integritas dan keabsahan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. KPU juga menegaskan kesiapan mereka untuk selalu mengirimkan petugas jika ada laporan kesalahan dari sistem, menunjukkan komitmen mereka dalam memastikan keberlangsungan proses demokratis yang adil dan transparan.