Selain itu, polisi juga berhasil meringkius 2 kawanan pelaku curat, 1 diantaranya merupakan residivis kasus curanmor dan dihadiahi timah panas oleh petugas saat penangkapan. Tiga pelaku tersangka masing-masing berinisial Swantoro dan Didik Yulianto, Sobirin alias Nyambik seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Hariyo Mintonugroho ditangkap karena membawa kabur sepeda motor milik temannya, setelah beberapa hari menginap di rumah temannya tersebut. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 3 unit sepeda motor, sangkar burung, sejumlah handphone, serta uang tunai hasil tindak kejahatan para pelaku.
Menurut AKBP Yong Feerydjon Kapolres Tulungagung, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP , dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. ( dmr )