Kediri,Memo.co.id
Tim Unit Reskrim Polsek Kediri Kota kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis pil dobel L, Petugas berhasil membekuk dua pengedar narkoba, yakni Harun (25) alias Jambul warga Dusun Mlaras Desa Gandu Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, kost di Kelurahan Banjarmlati dan Ikhsan Fanani (24) warga Dusun Gandu Desa Mlaras Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.
Penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel L itu berawal dari penemuan sebuah sepeda motor Yamaha Mio yang terparkir di halaman indomart jalan Urip Sumoharjo No 103 Kelurahan Kaliombo Kota Kediri, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata didalam jok ditemukan tas hitam berisikan HP dan pil dobel L sebanyak 240 butir, mendapatkan penemuan tersebut akhirnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan pemilik kendaran tersebut.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Sucipto mengatakan, awalnya kami mendapatkan laporan dari salah satu karyawan mini market, bahwa ada sebuah sepeda motor tak bertuan,setelah didatangi petugas dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota ternyata di dalam jok ada narkoba jenis pil dobel L.
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil menemukan pemilik kendaran tersebut dan petugas berhasil meringkus Harun alias Jambul ditempat kostnya di Kelurahan Banjarmlati Kota Kediri,” ungkap Kompol Sucipto.
Tidak menunggu lama berbekal dari keterangan Harun selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Kediri Kota melakukan pengembangan, dan kembali berhasil meringkus Ikhsan Fanani dirumahnya di Dusun Gandu Desa Mlaras Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.
“ Saat melakukan penangkapan dirumah Fanani , anggota Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, menemukan barang bukti sebanyak 192 butir narkoba jenis pil dobel L,” kata Kompol Sucipto.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan,sepeda motor Yamaha Mio No Pol AG 2077 JT,1 buah tas warna hitam,1 buah HP merk Aldo,1 buah HP merk OPPO gold, 1 buah HP merk B- Mobile,432 butir Pil L,1 buah buku nota catatan penjualan obat double L, sebuah ATM dan buku tabungan, uang Tunai Rp 560.000.
Kini Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan.”Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UURI no 36 tahun 2009 tentang tentang Kesehatan,”pungkasnya.(eko)