Jakarta, Memo.co.id
Tersinggung ucapan Ahmad Dhani ketika demo 4 Npember, tim Presiden Jokowi yang terdiri dari relawan Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRK), melaporkan calon wakil Bupati Bekasi tersebut ke Polda Metro jaya, di Jl Gatot Subroto. Laporan tim Jokowi tersebut terkait ucapan pentolan Dewa itu karena dianggap menghina Presiden.
” Atas desakan semua teman teman yang bergabung dalam tim dan pendukung Jokowi, kami sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum. kami tahu sendiri dan merekam semua ucapan Ahmad Dhani,” kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha, di Reskrim Polda Metro Jaya, kemarin.
Dalam orasi terbuka tersebut, menurut Riono, Dhani telah menghina Presiden Jokowi. Dalam rekaman video, mereka mendengar banyak kata-kata binatang yang ditujukan kepada orang nomor satu di Indonesia itu.
“Secara terbuka dalam orasinya Ahmad Dhani mengatakan binatang. Kami relawan Pak Jokowi-JK tersinggung sekali oleh public speaking yang buruk sekali,” tegasnya.
Untuk itu mereka melaporkan calon wakil bupati (cawabup) Bekasi itu ke Reskrim Polda Metro Jaya. Ahmad Dhani dituduh melanggar pasal 207 KUHP karena dianggap dengan sengaja menghina kepala negara di muka umum.
“Kami bawa bukti rekaman dan audio visualnya sebagai bukti awal untuk melengkapi bukti-buktinya,” jelas dia.
Selain rekaman video, Riano juga membawa beberapa saksi yang juga ikut saat demo 4 November. Beberapa rekannya sesama relawan dari daerah juga hadir ikut melaporkan Dhani.
“Kita mengharapkan ada beberapa saksi dari daerah. Dari forda Sumatera Utara, Papua, Kalimantan,” sambungnya.( nu )