Foto. ahli waris memasang patok atau plank diatas lahan sengketa beberapa waktu lalu
Kediri, memo.co.id
Seringkali tampa disadari harta kekayaan orang tua kita tiba –tiba berubah dan beralih status kepemilikanya. Hal ini dikarenakan lemahnya pengawasan dan lemahnya sistim administrasi di desa setempat pada waktu itu. Sehingga tak jarang ahli waris merasa kebingungan dalam mengurus aset – aset yang ditinggal orang tuanya, terlebih lagi masalah tanah.
Hal ini seperti yang dialami keluarga waris dari almarhum Kasan Mardjan bin Kasan. Dalam keterangannya mengaku, tanah tinggalan orang tuanya yang terletak berdekatan dengan area Simpang Lima Gumul (SLG), di Desa Tugurejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri sudah beralih pengelolaannya. “Saya selaku ahli waris merasa kaget tiba-tiba tanah orang tua saya sudah masuk dalam daftar aset desa Tugurejo” ungkap Selamet dengan kesal.
Pada hal, lanjut Selamet, sepengetahuan saya orang tua saya tidak pernah menjual tanah tersebut. “Hal ini bisa dibuktikan dalam buku desa (petok C) masih atas nama orang tua saya. Maka secara tidak langsung tanah tersebut masih milik orang tua saya, dan saya selaku ahli waris akan memintanya.” Papar Selamet.
Sementara itu, menurut Muchlisin, pengacara dari keluarga ahli waris Kasan Mardjan bin Kasan, mengaku pihaknya akan terus berupaya mencari titik terang permasalahan dari tersebut. “Kami akan terus berupaya mencari titik terang dan akar permasalah dari perkara sengketa ini. Oleh karena itu, kami akan menemui dan berkondolidasi dengan pihak dewan terlebih dahulu. Meskipun perkara ini sudah masuk ke Polda Jatim” terang muchlisin.
Oleh karena itu, tambah Muchlisin, kedatangan kami kekantor Desa Kranggan untuk mempertanyakan surat-surat yang berkenaan dengan masalah ini. “ Jadi yang saya herankan, kenapa tiba-tiba letak tanah klien kami berubah. Padahal pada leter Cnya namanya masih tetap belum ada perubahan.” Imbuhnya.
Sekedar diketahui, pada tahun 2015 tahun lalu, perkara tersebut sempat mencuat sehingga terjadi pemasangan patok dilahan sengketa, tepatnya sekitar dikawasan Simpang Lima Gumul. Namun, perkara tersebut kembali mencuat. Dan pada patok tersebut tertulis “ Tanah Milik Ahli Waris Kasan Mardjan bin Kasan, Leter C, no 20. persil 24,22,10. (mun)