Foto. ahli waris memasang patok atau plank diatas lahan sengketa beberapa waktu lalu
Kediri, memo.co.id
Seringkali tampa disadari harta kekayaan orang tua kita tiba –tiba berubah dan beralih status kepemilikanya. Hal ini dikarenakan lemahnya pengawasan dan lemahnya sistim administrasi di desa setempat pada waktu itu. Sehingga tak jarang ahli waris merasa kebingungan dalam mengurus aset – aset yang ditinggal orang tuanya, terlebih lagi masalah tanah.
Hal ini seperti yang dialami keluarga waris dari almarhum Kasan Mardjan bin Kasan. Dalam keterangannya mengaku, tanah tinggalan orang tuanya yang terletak berdekatan dengan area Simpang Lima Gumul (SLG), di Desa Tugurejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri sudah beralih pengelolaannya. “Saya selaku ahli waris merasa kaget tiba-tiba tanah orang tua saya sudah masuk dalam daftar aset desa Tugurejo” ungkap Selamet dengan kesal.
Pada hal, lanjut Selamet, sepengetahuan saya orang tua saya tidak pernah menjual tanah tersebut. “Hal ini bisa dibuktikan dalam buku desa (petok C) masih atas nama orang tua saya. Maka secara tidak langsung tanah tersebut masih milik orang tua saya, dan saya selaku ahli waris akan memintanya.” Papar Selamet.