KPK sebelumnya telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah saksi, termasuk Arief Sofian, M. Yunus, Maidaswar, Isnar Widodo, Lukman Irwanto, dan Imam Mujahidin Fahmid, telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Advokat SYL Tanggapi Tindakan Pencegahan KPK: Kesiapan dan Komitmen dalam Proses Hukum
Dalam konfirmasi terbaru, Febri, Rasamala, dan Donal menyatakan belum mengetahui tindakan pencegahan tersebut. Meski begitu, mereka menegaskan niat untuk menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional.
KPK, melalui Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri, meminta kerjasama dalam kelancaran penyidikan kasus SYL. Kesimpulan dari perkembangan ini menyoroti kompleksitas kasus korupsi di lingkungan Kementan RI, yang masih dalam proses penyelidikan intensif oleh KPK.