Blitar, Memo
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan adanya indikasi ketidaknetralan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kecamatan Selorejo.
Temuan ini didasarkan informasi awal yang disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Selorejo berupa foto yang memperlihatkan adanya dua oknum KPPS berpose dengan tanda jari bersama salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Blitar. Peristiwa ini diketahui pada 8 November 2024, atau tepat sehari setelah pelantikan anggota KPPS 7 November 2024.
Narsulin, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Panwaslu Kecamatan Selorejo untuk melakukan investigasi untuk mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut.
Menurut koordinator divisi sumber daya manusia organisasi pendidikan dan pelatihan , kejadian tersebut merupakan dugaan pelanggaran terhadap asas netralitas yang wajib dipegang teguh oleh penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPPS.
“Informasi terakhir yang kami terima bahwa Panwaslu Kecamatan Selorejo telah menyampaikan Saran Perbaikan kepada PPK Selorejo dengan Nomor 070/PM.00.02/K.JI-03-SLJ/11/2024 tanggal 8 November 2024 tentang dugaan pelanggaran netralitas 3 oknum KPPS desa Selorejo dan Olak-Alen karena menghadiri Sosialisasi Partai Golkar yang dihadiri Calon Wakil Bupati Blitar No. 2,” ungkap Narsulin.
Adapun langkah Bawaslu Kabupaten Blitar selanjutnya adalah menyampaikan Imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar agar memerintahkan kepada seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Blitar, untuk melakukan sosialisasi dan penegasan terkait pentingnya netralitas kepada seluruh anggota KPPS.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh penyelenggara pemilu memahami aturan dan etika dalam menjalankan tugas agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik, tanpa keberpihakan. Mengingat KPPS baru saja dilantik tanggal 7 Nopember kemaren besar kemungkinan KPPS belum mendapatkan pembekalan terkait Netralitas,” Imbuh Narsulin.
Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan memastikan para penyelenggara pemilu, khususnya KPPS, bertindak netral dan profesional.
Ketidaknetralan penyelenggara tidak hanya mencoreng kepercayaan masyarakat, tetapi juga mengancam integritas demokrasi di Kabupaten Blitar.
Dengan langkah tegas ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap agar seluruh penyelenggara pemilu dapat berkomitmen untuk menjaga netralitas demi tercapainya pemilihan di Kabupaten Blitar tahun 2024 yang jujur, adil, dan berintegritas. (*)