Malang, Memo
Di Malang, terdapat ladang ganja yang ditanam dengan sistem tanam polybag. Jumlahnya mendekati angka 100 batang. Tanaman ganja tersebut, sengaja ditanam untuk kepentingan pengobatan pasien dengan sakit stroke. Namun, karena sebagian diperdagangkan, akhirnya berurusan dengan polisi.
Prayitno alias PIR (58), satu diantara terdakwa narkoba yang ketangkap saat Operasi Tumpas Semeru 2022 oleh Unit Reserse Narkoba Polres Malang.
Hasil dari penyelidikan dijumpai, Prayitno yang di daerah Poncokusumo, Kabupaten Malang itu, rupanya menanam pohon ganja di lereng gunung semeru.
Prayitno ditangkap polisi karena bisa dibuktikan atas pemilikan beberapa ratus tanaman ganja yang dia tanam. Keseluruhannya, ada sekitar 6 tangkai pohon ganja ukuran besar, 42 tangkai pohon ganja tertancap ukuran
sedang dalam polibek plastik, 67 tangkai pohon ganja ukuran kecil dalam polibek plastik, 90 polibek plastik berisi benih ganja dan 1 buntel biji ganja dalam plastik terbuka seberat 292 gram.
Dianya akui jika penanaman ganja itu dia kerjakan bersama partnernya berinisial KSN yang sudah ditangkap polisi. Dia menyebutkan jika hasil pohon ganja yang dia tanam itu, dia konsumsi sendiri. Dan beberapa dipakai oleh KSN untuk penyembuhan ibunya yang terserang sakit stroke.
“Tanamnya ada di belakang rumah. Dimakan sendiri dan bersama KSN untuk penyembuhan ibunya yang sakit stroke. Itu diseduh sama air untuk jadi (seperti) minuman teh,” tutur PR, Senin (5/9/2022).
Dari tangan KSN, barisan Satresnarkoba Polres Malang amankan beberapa barang bukti. Yaitu berbentuk 1 Poket ganja di buntel plastik terbuka