Example floating
Example floating
Jatim

Ada Ladang Ganja di Malang Untuk Pengobatan Pasien dengan Sakit Stroke

Avatar
×

Ada Ladang Ganja di Malang Untuk Pengobatan Pasien dengan Sakit Stroke

Sebarkan artikel ini
ada ladang ganja di malang
Example 468x60

Malang, Memo

Di Malang, terdapat ladang ganja yang ditanam dengan sistem tanam polybag. Jumlahnya mendekati angka 100 batang. Tanaman ganja tersebut, sengaja ditanam untuk kepentingan pengobatan pasien dengan sakit stroke. Namun, karena sebagian diperdagangkan, akhirnya berurusan dengan polisi. 

Prayitno alias PIR (58), satu diantara terdakwa narkoba yang ketangkap saat Operasi Tumpas Semeru 2022 oleh Unit Reserse Narkoba Polres Malang.

Hasil dari penyelidikan dijumpai, Prayitno yang di daerah Poncokusumo, Kabupaten Malang itu, rupanya menanam pohon ganja di lereng gunung semeru.

Prayitno ditangkap polisi karena bisa dibuktikan atas pemilikan beberapa ratus tanaman ganja yang dia tanam. Keseluruhannya, ada sekitar 6 tangkai pohon ganja ukuran besar, 42 tangkai pohon ganja tertancap ukuran

sedang dalam polibek plastik, 67 tangkai pohon ganja ukuran kecil dalam polibek plastik, 90 polibek plastik berisi benih ganja dan 1 buntel biji ganja dalam plastik terbuka seberat 292 gram.

Dianya akui jika penanaman ganja itu dia kerjakan bersama partnernya berinisial KSN yang sudah ditangkap polisi. Dia menyebutkan jika hasil pohon ganja yang dia tanam itu, dia konsumsi sendiri. Dan beberapa dipakai oleh KSN untuk penyembuhan ibunya yang terserang sakit stroke.

“Tanamnya ada di belakang rumah. Dimakan sendiri dan bersama KSN untuk penyembuhan ibunya yang sakit stroke. Itu diseduh sama air untuk jadi (seperti) minuman teh,” tutur PR, Senin (5/9/2022).

Dari tangan KSN, barisan Satresnarkoba Polres Malang amankan beberapa barang bukti. Yaitu berbentuk 1 Poket ganja di buntel plastik terbuka

seberat 441 gr, 27 tangkai tanaman ganja, 1 Buah kantong kemresek warna putih berisi ranting tanaman ganja berisi 248 buah, 1 Buah Kantong kemresek warna kuning berisi daun ranting, tanaman ganja seberat 31 gram.

Tetapi, berdasar penyidikan Satresanarkoba Polres Malang memperoleh bukti lain. Di mana selainnya untuk dimakan sendiri, hasil tanaman ganja yang ditanamkan PR dan KSN, rupanya dipasarkan dan disebarkan.

Satu diantaranya dipasarkan ke seorang masyarakat Kecamatan Dampit Kabupaten Malang berinisial MLD (44). Bahkan juga, penangkapan pada PR dan KSN berawal saat polisi amankan MLD.

Di mana awalannya, polisi terima info jika MLD sering melangsungkan acara pesta Sabu dan Ganja. Polisi juga lalu tindak lanjuti info itu. Dan MLD dibekuk pada Rabu 31 Agustus 2022. Yang selanjutnya berkembang dengan penangkapan PR dan KSN di tempat tinggalnya masing-masing.

Hasil dari pengecekan polisi, penanaman ganja dilaksanakan PIR dan KSN dilaksanakan di tempat lebih kurang selebar 1 hektar. Hasil dari penyidikan, polisi merasakan jika dari tempat itu terlihat pernah dilaksanakan panen. Walau, terdakwa PR akui baru saja menanam ganja itu.

“Jadi di lahannya itu ada beberapa yang kelihatan sisa dibakar. Itu dapat disaksikan jika (peluang) sudah ada tanaman (ganja) yang dipanen oleh terdakwa,” tutur KBO Satresnarkoba Polres Malang, Iptu Umarji, Senin (5/9/2022).

Dengan hal itu, terdakwa disangkakan menyalahi pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 mengenai Narkotika. Dengan sanksi hukuman minimum enam tahun dan maksimum 20 tahun penjara.