Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan sepanjang Januari-Februari 2022, untuk meredam lonjakan harga minyak goreng . Sebagaimana diketahui, kelangkaan minyak goreng telah terjadi sejak awal tahun 2022.
Kebijakan yang diberlakukan itu terbit melalui Permendag Nomor 1, 3, 6 dan 8 Tahun 2022 yang mengikat soal domestic market obligation (DMO), domestic price obligaton (DPO) dan juga harga eceran tertinggi (HET).
Namun, apakah kebijakan tersebut berhasil untuk menurunkan harga minyak goreng?
Untuk melihat hasil dari kebijakan tersebut, Ombudsman RI pun melakukan pemantauan terhadap sejumlah pasar dan ritel, baik modern dan tradisional di seluruh Indonesia. Tepatnya adalah 274 lokasi pemantauan.
Dari hasil pantauan itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika pun memberikan bahwa isu minyak goreng saat ini telah bergeser. Kali ini bukan hanya soal mahal saja, tapi juga merembet kepada kelangkaan bahan pokok tersebut.
“Bulan sebelumnya (Januari-Februari) migor tersedia tapi harga mahal, di pasar manapun ada, tak terjadi kelangkaan tapi mahal,” jelas dia dalam telekonferensi pers dikutip, Rabu (15/3).