Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

DPRD Kabupaten Blitar Dorong Penyelesaian Persoalan Keluarga Korban Tersengat Listrik dengan PLN

Prawoto Sadewo
×

DPRD Kabupaten Blitar Dorong Penyelesaian Persoalan Keluarga Korban Tersengat Listrik dengan PLN

Sebarkan artikel ini
IMG 20260827 WA0024

Blitar, Memo.co.id – DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi 3 menerima audiensi antara PT PLN dengan keluarga korban anak yang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik. Pertemuan tersebut digelar di ruang rapat Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (13/8/2026).

 

Audiensi menjadi bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi antara keluarga korban dan PT PLN. Peristiwa anak tersengat listrik tersebut terjadi pada 2025 dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, mengatakan pihaknya menerima audiensi sebagai bentuk perhatian DPRD terhadap persoalan yang dihadapi keluarga korban.

 

“Untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara PT PLN dan keluarga korban anak tersengat listrik yang terjadi tahun 2025 kemarin, hari ini kami menerima audiensi antara PT PLN dan keluarga korban,” ujar Sugianto.

 

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Blitar mendorong kedua pihak kembali menempuh jalur mediasi. Langkah ini dinilai penting untuk mencari titik temu dan mencegah persoalan semakin berlarut.

 

“Kami dari DPRD memberikan masukan agar segera dilaksanakan mediasi kedua belah pihak, supaya permasalahan ini cepat terselesaikan dan tidak ada yang dirugikan. Semoga kedua belah pihak bisa sepakat dan masalah ini cepat selesai,” jelasnya.

 

Audiensi dihadiri pimpinan dan anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, perwakilan PT PLN dari Wlingi, Kediri dan Surabaya, kuasa hukum serta keluarga korban. Perwakilan Satreskrim Polres Blitar juga hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Kuasa hukum keluarga korban, Nur Ali, SH., MH., berharap PT PLN segera memenuhi hak keluarga korban melalui penyelesaian yang dapat disepakati bersama.

 

“Kami sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat mengharap agar dari pihak PT PLN segera memberikan haknya untuk keluarga korban, agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” ungkap Nur Ali.

 

Sementara itu, perwakilan PT PLN menyatakan pihaknya hadir untuk mewakili institusi. Terkait penyelesaian perkara, hasil audiensi akan terlebih dahulu dikomunikasikan kepada pimpinan untuk memperoleh arahan.

 

“Karena saya ditugaskan hanya untuk mewakili, terkait penyelesaian perkara ini kami akan membicarakan kepada pimpinan kami. Nanti hasil rapat dengan pimpinan kami akan secepatnya kami sampaikan kepada kuasa hukum keluarga korban,” jelasnya.

 

Perwakilan Satreskrim Polres Blitar menyampaikan bahwa proses mediasi sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali di Polres Blitar. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

 

DPRD Kabupaten Blitar berharap komunikasi antara PT PLN dan keluarga korban kembali terbuka sehingga proses mediasi dapat menghasilkan solusi yang diterima kedua pihak.

 

Persoalan yang berlangsung sejak 2025 tersebut diharapkan segera mendapatkan penyelesaian dan memberikan kepastian bagi keluarga korban maupun PT PLN. **

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini