Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Usut Pemerasan Perizinan Tambang, Kejati Jatim Sita Aset Pungli ESDM Senilai Miliaran Rupiah

A. Daroini
×

Usut Pemerasan Perizinan Tambang, Kejati Jatim Sita Aset Pungli ESDM Senilai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Usut Pemerasan Perizinan Tambang, Kejati Jatim Sita Aset Pungli ESDM Senilai Miliaran Rupiah

Memo, Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus memperluas operasi pelacakan aset (asset tracing) dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur pada Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan hasil analisis dan pengembangan penyidikan, tim penyidik Korps Adhyaksa mengidentifikasi total aliran uang haram dari praktik pemerasan izin tersebut menembus angka Rp8,44 miliar (Rp8.440.383.000).

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Bersamaan dengan penetapan tersangka baru, yakni Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim Ertika Dinawati (ED), penyidik menyita gelombang barang bukti baru berupa uang tunai Rp1,95 miliar (Rp1.953.775.900), satu kalung emas seberat 19,65 gram, dua batang logam mulia masing-masing 25 gram (total 50 gram), serta satu unit mobil Toyota Fortuner hitam lengkap beserta dokumen STNK dan BPKB.

Penyitaan barang berharga tersebut menambah daftar panjang barang bukti yang berhasil diamankan Kejati Jatim. Sebelumnya, penyidik telah mengamankan dana sebesar Rp3,69 miliar (Rp3.695.455.140), sehingga akumulasi uang tunai yang kini disita mencapai sekitar Rp5,54 miliar, belum termasuk kendaraan dan perhiasan emas.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, IG Punia Atmaja NR, menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset berharga ini berdasar pada penelusuran alur uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi perizinan.

“Emas ini merupakan bentuk perubahan dari uang hasil tindak pidana. Kami mengikuti aliran uang, kemudian kami amankan dan kami lakukan penyitaan,” ujar IG Punia Atmaja NR dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Punia menambahkan, seluruh harta kekayaan yang telah disita akan dijadikan barang bukti utama untuk melengkapi berkas penuntutan di meja hijau. Penyidik memastikan proses asset tracing masih terus digulirkan guna melacak potensi keberadaan aset terselubung lainnya.

Langkah Kejati Jatim sita aset pungli ESDM ini juga beriringan dengan penahanan Ertika Dinawati selama 20 hari di Rutan Cabang Kejati Jatim. Ertika diduga kuat memiliki peran sentral dalam memungut biaya ilegal dari 217 pemohon izin dengan nilai Rp1,3 miliar, serta secara mandiri mengutip Rp145 juta dari empat pemohon lainnya.

Dalam skandal ini, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka utama. Selain Ertika Dinawati, tiga pejabat yang telah ditahan terlebih dahulu yakni Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini