Blitar, Memo.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar mulai membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang pengembangan ekonomi kreatif dan penguatan ekosistem industri kreatif daerah.
Pembahasan tersebut melibatkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Blitar serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Blitar dan berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi mengatakan regulasi tersebut penting untuk mendukung pengembangan potensi daerah berbasis pariwisata, budaya, dan kreativitas masyarakat.
“Kami ingin produk hukum yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Idris, Perda tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi pelaku usaha kreatif agar lebih berkembang dan berdaya saing.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong terbentuknya rantai ekonomi kreatif yang kuat mulai dari proses kreasi, produksi, distribusi hingga konsumsi.
Ia menambahkan pengembangan ekonomi kreatif membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah daerah baik dari sisi kebijakan, anggaran maupun pelibatan komunitas kreatif secara aktif.
Rapat kerja terkait pembahasan Raperda tersebut akan terus dilanjutkan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditentukan.**












