Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Kesaksian Dua Kades Yakinkan, Skandal Suap Perangkat Desa Kediri Libatkan Forkopimcam

A. Daroini
×

Kesaksian Dua Kades Yakinkan, Skandal Suap Perangkat Desa Kediri Libatkan Forkopimcam

Sebarkan artikel ini
Kesaksian Dua Kades Yakinkan, Skandal Suap Perangkat Desa Kediri Libatkan Forkopimcam
  • Kesaksian Dua Kades Yakinkan, Skandal Suap Perangkat Desa Kediri Libatkan Forkopimcam
  • Persidangan mengungkap adanya dugaan aliran dana taktis dari para Kepala Desa kepada jajaran Forkopimcam untuk pengamanan jabatan.
  • Modus operandi melibatkan “dana talangan” dari Kades dengan jaminan pengelolaan tanah bengkok sebagai pengganti uang suap.

Dugaan Aliran Dana Panas ke Oknum Pejabat Kecamatan di Kediri

Fakta mengejutkan kembali terkuak dalam lanjutan sidang perkara dugaan suap pengisian perangkat desa Kabupaten Kediri tahun anggaran 2023. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/2), sejumlah Kepala Desa (Kades) blak-blakan membongkar praktik lancung di balik seleksi jabatan tersebut.

Tidak hanya melibatkan antar-perangkat desa, pusaran uang “pelicin” ini diduga kuat turut mengalir deras ke kantong oknum Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Baca Juga: Korupsi Perangkat Desa Kediri, Camat Tarokan Mgaku Terima Rp 150 Juta, 50 Juta Untuk Kapolsek, Kini Meninggal

Kesaksian Suroto, Kades Purwoasri, menjadi salah satu poin krusial dalam persidangan. Ia memaparkan adanya instruksi dari pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) terkait kewajiban penyetoran uang senilai Rp42 juta per formasi jabatan.

Bahkan, Suroto mengaku harus menalangi dana tersebut agar calon yang dijagokannya bisa mulus melenggang. Sebagai kompensasi atas dana talangan itu, Suroto menguasai dan mengelola tanah bengkok atau lahan pertanian milik perangkat desa terpilih selama dua tahun terakhir.

Baca Juga: Hakim Tipikor Surabaya Tegur Eks Camat Ngancar Kediri Karena Berkelit Soal Aliran Dana Suap

Lebih jauh, Suroto merinci distribusi uang yang disebutnya sebagai biaya koordinasi. Ia menyebut angka puluhan juta rupiah yang diduga diserahkan kepada oknum Camat, Danramil, hingga Kapolsek di wilayahnya. Tak hanya pimpinan, sejumlah staf di tingkat kecamatan pun disebut-sebut ikut menikmati “kue” dari hasil pungutan liar proses seleksi perangkat desa tersebut.

“Di desa kami ada 1 formasi, yakni Kepala Dusung Tanggungan. Awalnya saya mendapat undangan lewat WA untuk ikut rapat di RM Pringgodani. Disampaikan Pak Sutrisno Bendahara PKD (terdakwa) bahwa ada biaya yang harus disetor sebesar 42 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Gratifikasi Perangkat Desa Kediri Menyeret Nama Kepala Dinas Sosial Subur Widono

Lebih lanjut, Suroto menjelasakan ke majelis hakim, jika setoran ke PKD diserahkan langsung kepada Sutrisno bersama Kades Muneng. ” Waktu itu, saya bawa uang 14 formasi, karena titipan juga dari Kades-kades lain jadi total 588 juta,” ucap Kades Purwoasri.

Uang tersebut, dibagikan ke Forkopimcam Purwoasri. Kepala desa itu menyebut rinciannya diantaranyta untuk Camat Purwoasri 75 juta, Danramil 25 juta dan Kapolsek 32 juta , selain itu, beberapa staf juga diberikan.

Sidang suap perangkat desa Kediri 2023 ungkap aliran dana ke Forkopimcam. Cek fakta mengejutkan soal dana talangan dan mahar jabatan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Senada dengan Suroto, Kades Pehwetan, Rudi Santoso, juga memberikan keterangan yang menguatkan adanya pola serupa. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa uang hasil setoran dari calon perangkat desa digunakan untuk berbagai keperluan pasca-pelantikan.

Usai pelantikan dua formasi di desanya, dia menerima uang dengan total Rp. 200 juta. JPU kembali membacakan BAP terkait penggunaan dana tersebut. “Uang yang saya terima dari calon perangkat yang jadi, yaitu Muhammad Bayu dan Galih 140 juta digunakan untuk kegiatan pelantikan, soal rincian saya lupa.” katanya

Lainnya, untuk  Forkopimcam, Kapolsek beserta anggotanya, Danramil dan anggotanya serta Camat beserta stafnya. Selain itu , dia juga memberikan ke Ketua Panitia, BPD, tenaga kebersihan, media dan LSM.

Persidangan ini juga mengungkap sisi kelam pengelolaan internal desa, di mana sisa uang suap dibagikan kepada staf desa dengan nominal bervariasi.

Praktik ini menunjukkan betapa sistematisnya upaya pengkondisian jabatan di tingkat akar rumput yang melibatkan jaringan luas dari desa hingga kecamatan. JPU terus mendalami keterangan para saksi untuk memetakan peran masing-masing pihak dalam struktur korupsi yang terorganisir ini.