Blitar, Memo.co.id
Langkah tegas ditunjukkan jajaran Polres Blitar dengan membubarkan praktik perjudian sabung ayam yang digelar di Dusun Njari, Desa Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penertiban ini dilakukan setelah muncul pemberitaan media online yang menyoroti masih berlangsungnya aktivitas judi sabung ayam secara terbuka, bahkan di bulan suci Ramadan. Informasi yang berkembang di publik langsung ditindaklanjuti aparat tanpa penundaan.
Operasi dipimpin langsung Kanit Reskrim Polres Blitar bersama personel Sat Samapta dan didukung fungsi kepolisian lainnya. Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas yang sebelumnya ramai langsung bubar.
Kanit Reskrim Polres Blitar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Baca Juga: SPPG Tlumpu Disorot, Menu MBG di SMAN 1 Kota Blitar Dinilai Tak Layak, IPAL Bermasalah
“Kami bergerak cepat begitu mendapatkan informasi. Perjudian dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran hukum. Tidak ada toleransi, apalagi dilakukan secara terbuka dan di bulan Ramadan,” tegasnya di lokasi penertiban.
Arena yang diduga menjadi tempat transaksi taruhan langsung dibongkar. Petugas juga melakukan penyisiran, memeriksa sarana yang digunakan, serta memastikan tidak ada lagi aktivitas melanggar hukum di area tersebut.
Baca Juga: Era Digital dan Tantangan Akurasi, Jairi Irawan Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Blitar












