Example floating
Example floating
DaerahJatim

Kabar Pahit Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Kebagian THR 2026 Ini Penjelasannya Agar Pegawai Paham Aturannya

Avatar
×

Kabar Pahit Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Kebagian THR 2026 Ini Penjelasannya Agar Pegawai Paham Aturannya

Sebarkan artikel ini

Memo.co.id, LUMAJANG –  Kekecewaan mendalam tengah menyelimuti ribuan abdi negara di lereng Gunung Semeru setelah kepastian mengenai hak hari raya mereka terkuak ke publik. Fakta bahwa ribuan tenaga PPPK paruh waktu Pemkab Lumajang tak kebagian THR 2026 ini penjelasannya menjadi tamparan keras bagi mereka yang telah berharap mendapatkan tunjangan tambahan untuk kebutuhan Lebaran. Kebijakan ini memicu gelombang tanda tanya besar mengenai azas keadilan bagi para pegawai yang secara fungsional tetap menjalankan tugas-tugas pemerintahan di berbagai instansi. Meski kontribusi mereka nyata dalam pelayanan publik, namun secara administratif terdapat sekat regulasi yang membuat kantong mereka tetap kering di saat rekan sejawat lainnya menerima bonus tahunan. Pemerintah Kabupaten Lumajang mengaku berada dalam posisi sulit karena harus tegak lurus pada aturan fiskal yang ditetapkan oleh kementerian terkait di Jakarta. Di tahun 2026 ini, polemik perbedaan status kepegawaian kembali menjadi isu sentral yang menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap standar kesejahteraan tenaga kerja di sektor pemerintahan agar tidak terjadi diskriminasi yang berkepanjangan.

Penyebab Utama Pegawai Paruh Waktu Dicoret dari Daftar Penerima THR

 Harapan ribuan pegawai untuk merasakan manisnya tunjangan hari raya tahun ini sirna seketika akibat benturan regulasi yang kaku. Saat informasi ribuan tenaga PPPK paruh waktu Pemkab Lumajang tak kebagian THR 2026 ini penjelasannya mulai disosialisasikan, pihak Pemkab menegaskan bahwa hal ini bukanlah kebijakan sepihak daerah, melainkan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke-13. Dalam poin aturan tersebut, kategori pegawai paruh waktu memang tidak masuk dalam skema penerima tunjangan karena dianggap memiliki jam kerja dan skema pengupahan yang berbeda dari pegawai organik atau penuh waktu.

Baca Juga: petugas berjibaku 6 jam kebakaran kandang ayam di Jatirejo Mojokerto akhirnya padam kerugian miliaran 2026

Kondisi ini tentu sangat kontras mengingat jumlah mereka di Lumajang mencapai ribuan orang yang tersebar di bidang pendidikan, kesehatan, hingga teknis lapangan. Banyak dari mereka yang merasa terpinggirkan secara ekonomi, terutama di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri. Pemkab Lumajang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan bahwa alokasi anggaran daerah sudah terkunci sesuai juknis dari pusat, sehingga tidak memungkinkan bagi daerah untuk melakukan diskresi atau pengalihan anggaran tanpa payung hukum yang kuat.

Ketidakjelasan masa depan kesejahteraan bagi tenaga paruh waktu ini dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan motivasi kerja di berbagai instansi. Meskipun secara legal formal posisi mereka memang berbeda, namun beban kerja di lapangan seringkali tidak jauh berbeda dengan pegawai penuh waktu. Sejumlah perwakilan tenaga PPPK paruh waktu sempat mencoba melakukan audiensi untuk menanyakan kemungkinan adanya “uang pengganti” atau bantuan kesejahteraan dalam bentuk lain yang bersumber dari kebijakan internal bupati.

Baca Juga: Duka Bencana Petang Di Kepuhkembeng Jombang Puting Beliung Rusak Rumah Musala Dan Warung Kopi Hingga Warga Alami Trauma

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final mengenai bantuan alternatif tersebut. Pemkab Lumajang hanya berjanji akan terus menyuarakan aspirasi para pegawai paruh waktu ini ke tingkat kementerian agar di tahun-tahun mendatang terdapat revisi aturan yang lebih berpihak pada keadilan sosial. Di tahun 2026 ini, para tenaga PPPK paruh waktu diimbau untuk tetap bersabar dan menjaga integritas pelayanan, sembari menunggu adanya perbaikan skema kepegawaian nasional yang lebih inklusif.

FAQ

Karena regulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) membatasi penerima THR hanya untuk pegawai penuh waktu dengan skema gaji tertentu.

Secara aturan, daerah tidak diperbolehkan memberikan tunjangan yang tidak memiliki dasar hukum dari pusat agar tidak menjadi temuan audit.

Diperkirakan mencapai ribuan orang yang mengisi berbagai posisi teknis dan administratif di lingkungan Pemkab Lumajang.

Hal ini sepenuhnya tergantung pada revisi kebijakan dan juknis yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat setiap tahunnya.