Blitar, Memo.co.id
Drama internal kembali mengguncang tubuh Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Blitar. Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sutojayan resmi dibekukan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Blitar hasil Pemilihan Ulang.
Langkah pembekuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 167/PC.01/A.II.01.49/1617/01/2026 tertanggal 11 Januari 2026. Namun, MWCNU Sutojayan menilai keputusan itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan sarat kepentingan.
Baca Juga: Dibekukan PCNU, MWC Sutojayan Justru Banjir 1.000 Jamaah di Pengajian Ahad Pon!
Ketua MWCNU Sutojayan, H. Sudja’i, kepada wartawan menjelaskan bahwa polemik bermula saat pihaknya melayangkan gugatan ke Majelis Tahkim PBNU atas SK pengesahan PCNU Blitar hasil Pemilihan Ulang.
Menurutnya, Majelis Tahkim merupakan lembaga resmi di bawah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang secara legal berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 12 Tahun 2023 berwenang menangani perselisihan antar organ NU, mulai tingkat bawah hingga pusat.
“Kami menggugat SK Nomor 370/PB.01/A.II.01.45/99/07/2024 karena menurut kami Pemilihan Ulang Ketua Tanfidziyah PCNU Blitar itu tidak sah. Pemilihan Ulang tersebut meniadakan hasil Konfercab XVIII yang sudah sah dan sesuai Peraturan Organisasi,” tegas H. Sudja’i, Minggu 15 Februari 2026.
Ia menambahkan, Pemilihan Ulang tersebut diduga dilaksanakan atas dukungan oknum di internal PBNU untuk menganulir hasil Konfercab yang sah, sehingga terbit SK pengesahan baru.
Baca Juga: Beky Herdihansah Beber Strategi Besar KONI Blitar, Datangkan Pelatih Muaythai dari Thailand
Langkah MWCNU Sutojayan menggugat ke Majelis Tahkim PBNU disebut sebagai bentuk tidak mengakui keabsahan PCNU hasil Pemilihan Ulang. Namun, Sudja’i menilai hal itu justru dianggap sebagai pembangkangan oleh PCNU Blitar.
“Padahal, menggugat melalui Majelis Tahkim itu mekanisme resmi yang diatur organisasi. Tapi kami malah diberi Surat Peringatan 1 dan 2. Isinya pun tidak jelas, tidak dijelaskan detail kesalahan apa dan aturan mana yang kami langgar,” ujarnya.
MWCNU Sutojayan mengaku telah berupaya melakukan klarifikasi dan tabayun melalui tiga kali surat resmi, yakni Nomor 049/MWCNU/A.I/12/2024 tanggal 16 Desember 2024, Nomor 071/MWCNU/A.I/12/2025 tanggal 28 Desember 2025, dan Nomor 071/MWCNU/A.I/A.01/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.
“Semua surat itu tidak pernah direspons,” kata Sudja’i.
Dalam SK pembekuan tersebut, pada bagian konsideran disebutkan bahwa MWCNU Sutojayan secara “nyata” melanggar AD/ART dan Peraturan Perkumpulan serta Keputusan PCNU Blitar, dengan mengutip Peraturan Perkumpulan Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 27 huruf b.
Namun menurut Sudja’i, tidak ada penjelasan konkret mengenai pelanggaran yang dimaksud.
“Tidak ada uraian detail pelanggaran apa yang kami lakukan. Pasal mana yang kami langgar juga tidak dijelaskan secara spesifik. Ini sangat sumir dan kabur,” tegasnya.
MWCNU Sutojayan menilai setidaknya ada tiga hal yang menunjukkan adanya tindakan tidak proporsional dari PCNU Blitar hasil Pemilihan Ulang.












