Example floating
Example floating
BLITAR

Warga Pilih Dialog, Tapi Aksi Tetap Opsi Jika Kesepakatan Dilanggar

Prawoto Sadewo
×

Warga Pilih Dialog, Tapi Aksi Tetap Opsi Jika Kesepakatan Dilanggar

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id
Puluhan warga dari Kabupaten Blitar dan Tulungagung mendatangi kantor Perum Perhutani KPH Blitar dalam audiensi terbuka terkait pengelolaan kawasan hutan dan lahan KHDPK, Jumat (13/2/2025). Pertemuan ini menjadi titik balik setelah rencana aksi besar-besaran warga dialihkan menjadi dialog tegas dan terukur.

Pendamping warga sekaligus konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, SH, MM, MH, menegaskan bahwa audiensi ini bukan forum basa-basi, melainkan ruang untuk memutuskan arah kebijakan yang menyangkut hak hidup masyarakat.

Baca Juga: Puluhan Ribu Jaminan Kesehatan Warga Blitar Dinonaktifkan Secara Masal Tahun Ini

“Rencana aksi sudah disiapkan warga. Tapi kami sebagai pendamping masyarakat memilih jalur dialog agar negara hadir lewat kebijakan, bukan benturan. Dan hari ini, Perhutani menyatakan kesediaan menyepakati tuntutan warga,” tegas Trijanto.

Kesepakatan pertama menyangkut penebangan pohon di lahan KTH Jenglong dan Jegu. Warga telah mengantongi SK sejak 2024, namun belum bisa mengelola lahan karena masih ditanami pohon produksi Perhutani.

Baca Juga: Sudah Kantongi SLHS, SPPG WR Supratman Akui Masukan Publik, Siap Benahi Kualitas Menu MBG

“Ini bukan klaim sepihak. Masyarakat punya SK, artinya hak kelola sudah sah. Kalau masih ditanami pohon, itu justru menghambat mandat negara sendiri. Maka disepakati penebangan akan dilakukan sesuai regulasi,” ujarnya.

Kesepakatan kedua menyasar kawasan Wonotirto seluas sekitar 100 hektare yang masuk dalam SK 149 terbaru. Trijanto menegaskan batas waktu pengelolaan Perhutani hanya sampai Juli 2027.

Baca Juga: Dari Menu Sayur Tewel hingga Bau Amis, SPPG WR. Supratman Kota Blitar Jadi Sorotan Serius

“Kami ingatkan dengan tegas, ini bukan area abu-abu. Negara sudah menetapkan lewat SK. Maka Perhutani wajib menyesuaikan, bukan menunda,” katanya.

Ia juga mengingatkan soal habisnya masa nota kesepahaman antara PTPN dan Perhutani.

“Jika MoU berakhir, tidak boleh ada penguasaan sepihak. Harus kembali ke ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.