-
Pemerintah Kota Kediri berkomitmen mematuhi putusan hukum Mahkamah Agung terkait sengketa proyek revitalisasi Alun-Alun.
-
Pembangunan ruang terbuka hijau tersebut dipastikan tetap berjalan meski terdapat ketidaksepakatan nominal pembayaran dengan pihak kontraktor.
-
Langkah hukum berupa konsinyasi dan konsultasi ke Kejaksaan diambil guna memastikan proyek ikonik ini rampung pada tahun 2026.
Langkah Tegas Pemerintah Tuntaskan Pembangunan Ruang Publik
Pemerintah Kota Kediri menegaskan sikapnya untuk tetap melanjutkan proyek pengembangan Alun-Alun Kota Kediri meski dinamika hukum dengan pihak ketiga masih bergulir. Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan hasil arbitrase, otoritas setempat memastikan bahwa kepentingan masyarakat luas akan ketersediaan ruang terbuka hijau menjadi prioritas utama.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas publik yang representatif sekaligus mematuhi koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Penyelesaian sengketa ini memasuki babak baru setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri memaparkan perkembangan terkini mengenai status kontrak dan rencana keberlanjutan fisik bangunan.
Baca Juga: Bupati Kediri Salurkan Ratusan Alat Mesin Pertanian Modern Guna Dongkrak Produktivitas Petani
Meskipun MA mengabulkan sebagian permohonan kontraktor mengenai pembatalan pemutusan kontrak sepihak, fokus pemerintah kini bergeser pada standarisasi mutu dan validasi nilai pekerjaan yang telah diselesaikan.
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak pernah berniat menghambat proses pembayaran, namun segala transaksi keuangan negara harus berpijak pada audit yang akuntabel.
Menurutnya, selisih angka yang cukup signifikan antara klaim kontraktor dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi poin krusial yang harus diselesaikan secara transparan. Pemerintah menawarkan pembayaran senilai Rp6,6 miliar sesuai rekomendasi BPKP, namun pihak mitra masih bersikukuh pada angka klaim awal yang mencapai Rp16,2 miliar.
Perbedaan tajam ini muncul bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil evaluasi teknis yang melibatkan tim ahli independen dari perguruan tinggi, ditemukan fakta bahwa sejumlah komponen pekerjaan pada struktur bangunan, bagian arsitektural, hingga sistem mekanikal dan elektrikal tidak memenuhi standar spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
FAQ
Pembangunan terhenti karena adanya sengketa kontrak antara Pemkot Kediri dengan pihak kontraktor yang berujung pada proses arbitrase hingga kasasi di Mahkamah Agung.
MA menguatkan putusan arbitrase yang membatalkan pemutusan kontrak sepihak dan mewajibkan pemkot membayar prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan, namun nilai nominalnya harus melalui audit.
Pemkot merujuk pada hasil audit BPKP (Rp6,6 miliar) yang menilai kualitas pekerjaan, sementara kontraktor mengajukan klaim mandiri yang jauh lebih tinggi (Rp16,2 miliar).
Pemkot akan menempuh jalur konsinyasi (penitipan uang di pengadilan) dan berkonsultasi dengan Kejaksaan terkait kelanjutan proyek dengan pihak baru.
Pemerintah Kota Kediri menargetkan proyek ini dapat rampung dan dibuka untuk umum pada tahun 2026.












