Example floating
Example floating
DaerahJatim

Strategi Bupati Sidoarjo Optimalkan Pajak Daerah 2025 Demi Keadilan Ekonomi

Avatar
×

Strategi Bupati Sidoarjo Optimalkan Pajak Daerah 2025 Demi Keadilan Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Memo.co.id –

Langkah Strategis Pemkab Sidoarjo Tekan Tarif Retribusi Guna Ringankan Beban Rakyat Aturan Baru Pajak Daerah Sidoarjo Prioritaskan Keadilan Ekonomi Lewat Digitalisasi Sistem Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Hapus Retribusi Pemakaman Demi Optimalkan Pelayanan Publik Gratis

Baca Juga: Kerugian 30 Juta Akibat Rumah Pensiunan PNS di Blitar Dibobol Maling Saat Kosong

Raperda Pajak Daerah Sidoarjo 2025 Hapus Pungutan Pemakaman

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, secara resmi memberikan jawaban tegas atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini diambil sebagai respons atas evaluasi menyeluruh terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024, di mana pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan sinkronisasi dengan aturan nasional terbaru, yakni UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang ditarik dari masyarakat kembali dalam bentuk layanan publik yang prima dan tidak memberatkan ekonomi warga.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat dengan memutuskan untuk menghapus sejumlah objek retribusi yang selama ini dianggap cukup membebani. Dalam keterangannya, Bupati Subandi menjelaskan bahwa layanan dasar seperti pemakaman umum, pendidikan, dan tempat ibadah tidak lagi menjadi objek retribusi daerah. Hal ini bukan tanpa alasan, melainkan bentuk tindak lanjut dari hasil konsultasi dengan Kementerian Keuangan guna menciptakan tata kelola fiskal yang lebih manusiawi.

Baca Juga: Karangan Bunga Dukungan Maidi Banjiri PSC Madiun Hingga Omzet Pengrajin Melejit

“Kami ingin memastikan bahwa negara, dalam hal ini Pemerintah Daerah, hadir di saat-saat sulit masyarakat, termasuk saat urusan pemakaman yang kini digratiskan dari retribusi,” tegas Subandi. Meski ada penghapusan di sektor tertentu, Pemkab Sidoarjo tetap melakukan ekstensifikasi pada sektor lain yang lebih produktif, seperti penambahan objek retribusi pelayanan limbah domestik. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan di Kota Delta.

Inovasi Digitalisasi Pajak Daerah Sidoarjo Percepat Kenaikan PAD

Menanggapi dorongan dari berbagai fraksi, termasuk PDI-P dan PKB, Pemkab Sidoarjo kini tengah memacu akselerasi digitalisasi dalam sistem pemungutan pajak. Penggunaan aplikasi digital menjadi kunci utama untuk menutup celah kebocoran pendapatan sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Dengan sistem yang transparan, masyarakat bisa melakukan pembayaran kapan saja tanpa harus melalui birokrasi yang berbelit-belit. Transformasi digital ini diklaim akan menjadi motor penggerak utama dalam mencapai target PAD tahun mendatang.

Baca Juga: Strategi Kemenkes Pasok 60 Ribu Susu Pasien TB Banyuwangi demi Target Sembuh 95 Persen

Selain teknologi, aspek keadilan juga ditekankan melalui penerapan tarif berjenjang (multi-tarif). Sistem ini dirancang agar masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah tidak menanggung beban pajak yang sama dengan korporasi besar atau individu berpenghasilan tinggi. Prinsip keadilan fiskal ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di Sidoarjo. Pemerintah berjanji bahwa transparansi dan akuntabilitas akan menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan pemungutan pajak daerah agar tetap berada pada koridor hukum yang berlaku.

Sinkronisasi Aturan Guna Menciptakan Transparansi Pajak Daerah

Fraksi Gerindra sebelumnya menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten terkait operasional pajak kendaraan bermotor (opsen). Bupati Subandi memastikan bahwa koordinasi tersebut telah berjalan secara intensif. Dengan adanya kepastian hukum melalui Raperda yang baru, potensi konflik kewenangan antar instansi dapat diredam. Tujuannya satu: menciptakan ekosistem keuangan daerah yang mandiri namun tetap patuh pada regulasi pemerintah pusat demi kesejahteraan masyarakat luas.

Pihak legislatif dan eksekutif kini sepakat bahwa perubahan aturan ini adalah momentum emas untuk memperkuat struktur keuangan Sidoarjo. Dengan penghapusan beban retribusi pada layanan sosial dan penguatan pajak pada sektor komersial melalui teknologi, Sidoarjo optimis mampu menjadi daerah percontohan dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan pro-rakyat. Pembahasan Raperda ini akan segera memasuki tahap finalisasi sebelum akhirnya disahkan menjadi regulasi tetap.

FAQ

Ya, berdasarkan Raperda terbaru, layanan pemakaman umum tidak lagi dikenakan retribusi sebagai bentuk peningkatan layanan sosial kepada masyarakat.

Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan fiskal, di mana tarif disesuaikan dengan kemampuan ekonomi wajib pajak agar tidak memberatkan warga kurang mampu.

Pemkab Sidoarjo sedang mendorong digitalisasi, sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi resmi dan kanal pembayaran digital lainnya untuk meminimalisir kontak fisik.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, dalam hal ini terkait pajak kendaraan bermotor yang dikelola bersama dengan pemerintah provinsi.