Example floating
Example floating
Metropolis

Tommy Ditinggal Pasangan Selingkuh, Gara gara ini…

A. Daroini
×

Tommy Ditinggal Pasangan Selingkuh, Gara gara ini…

Sebarkan artikel ini
pasangan gay

pasangan gay

Surabaya, Memo.co.id

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

John Nababan, umur 40 tahun, alias Tommy alias Jeral Wellen, nekat menyebarkan foto dan vidio porno pasangan selingkuhnya, SLyn ( 40) ke akun sosial media miliknya. Tommy dan Slyn adalah pasangan selingkuh yang sama sama dari komunitas gay ( pasangan sejenis ).

Aklibat penyebaran vifio porno tersebut, Slyn terganggu karena sudah diakses oleh semua teman temannya baik sesama gay maupun di luar gay. Slyn tidak terima dan nekat melaporkan pasangan selingkuhnya tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Cek Fakta Ramai Soal THR ASN Tahun 2026 Cair Awal Ramadhan Begini Kata Pemkab Lumajang Untuk Berikan Kepastian Bagi Pegawai

Joh Manahan Nababan (40) warga Jalan Pandean Peneleh Surabaya ini, terpaksa berurusan dengan kepolisian, setelah ia dilaporkan atas kasus penyebaran video dan foto berkonten porno, oleh SLyn, korban, sekaligus teman pasangan sejenisnya (gay).

Di hadapan polisi, awalnya pelaku sempat menyangkal menyebarkan video maupun foto korban ini, melainkan hanya untuk teman dan keluarganya. Namun akhirnya, ia mengakui, penyebaran video tersebut dilatar-belakangi sakit hati kepada pasangan sejenisnya yang dikenalnya setahun lalu.

Baca Juga: Dukung Kreativitas Reses di Dinoyo Sekolahan DPRD Surabaya Sosialisasikan Program Intervensi Gen Z Rp5 Juta Per RW Tahun 2026

Menurut Kasubdit Dua Ditraskrimsus AKBP Festo Ari Permana, pelaku membuat dua akun facebook dengan nama samaran yakni Jeral Wellen Mixi dan Tommy Reno. Selain itu, pelaku juga mengunakan aplikasi Line.

“Aksi pelaku ini dilakukan lantaran sakit hati, karena ditinggal pasangannya selingkuh dengan pria lain, lantas ia menyebarkan di medsos. Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu sebuah hp dan copy link foto – foto syur korban di akun facebook,” tutur AKBP Festo Ari Permana.

Apapun alasannya, pelaku tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya. Oleh penyidik, Joh Manahan bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kini, John Nababan alias Tommy meringkuk dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas sudah melakukan pemeriksaan terjhadap saksi dan pelaku. Dalam waktu tidak lama, berita acara pemeriksaan akan dikirimkan ke kejaksaan bila semua materi dal;am berkas sudah sempurna. ( mar )