Memo.co.id, GRESIK – Keamanan dan kenyamanan transportasi publik di Jawa Timur kembali menjadi sorotan tajam setelah aksi berbahaya terekam di lintasan raya. Insiden seorang sopir bus Trans Jatim ugal ugalan ditilang di Gresik menjadi bukti nyata bahwa hukum tidak pandang bulu terhadap pelanggar markah jalan, meski kendaraan tersebut merupakan layanan pemerintah. Penindakan ini bermula dari video viral yang menunjukkan unit bus hijau tersebut nekat melawan arus demi menghindari kemacetan, yang berisiko memicu kecelakaan fatal. Satlantas Polres Gresik segera merespons dengan melakukan pengejaran dan pemberhentian unit, sebagai langkah edukatif sekaligus represif agar para pengemudi angkutan massal tetap mengedepankan etika berkendara di atas kecepatan waktu tempuh.
Sanksi Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal Ugalan
Kronologi Aksi Berbahaya di Jalan Raya Gresik Layanan transportasi Bus Trans Jatim yang sejatinya bertujuan untuk memudahkan mobilitas warga, ternoda oleh perilaku oknum pramudi yang tidak bertanggung jawab. Kejadian sopir bus Trans Jatim ugal ugalan ditilang di Gresik berawal ketika bus yang melayani koridor tertentu terjebak dalam kepadatan lalu lintas pada jam sibuk. Alih-alih bersabar, sang pengemudi justru memilih untuk memacu kendaraan ke jalur berlawanan atau menyalip secara berisiko.
Aksi ini tidak hanya membahayakan penumpang yang berada di dalam kabin, tetapi juga para pengendara sepeda motor dan mobil dari arah berlawanan. Rekaman video amatir dari warga menunjukkan betapa besarnya risiko kecelakaan adu banteng yang bisa terjadi akibat manuver tersebut. Hal ini memicu gelombang kritik di media sosial, yang menuntut adanya tindakan tegas bagi personel yang tidak menaati aturan lalu lintas.
Penegakan Hukum oleh Satlantas Polres Gresik Menanggapi keresahan publik, pihak kepolisian bergerak cepat. Identitas kendaraan segera terlacak melalui sistem pemantauan jalan. Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengidentifikasi pelaku di balik insiden sopir bus Trans Jatim ugal ugalan ditilang di Gresik. Penilangan dilakukan secara langsung di titik perhentian berikutnya oleh personel Satlantas Polres Gresik.
Baca Juga: Pengacara Bupati Jember Sarankan Wabup Djoko Susanto Tiru Kesantunan Bung Hatta 2026
Petugas memberikan surat tilang atas pelanggaran markah jalan dan tindakan yang membahayakan nyawa orang lain. Kepolisian menegaskan bahwa bus Trans Jatim tidak memiliki hak prioritas untuk melanggar aturan lalu lintas kecuali dalam kondisi darurat yang diatur undang-undang. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh sopir bus lainnya di wilayah Jawa Timur agar tetap disiplin, meskipun sedang mengejar jadwal keberangkatan atau kepulangan.
Respons Manajemen dan Standar Keselamatan Transportasi Manajemen Trans Jatim tidak tinggal diam melihat salah satu krunya melanggar aturan. Selain sanksi dari pihak kepolisian, pramudi tersebut dipastikan akan menjalani pemeriksaan internal. Isu sopir bus Trans Jatim ugal ugalan ditilang di Gresik menjadi bahan evaluasi besar bagi pengelola untuk memperketat proses rekrutmen dan pelatihan rutin mengenai keselamatan berkendara (safety driving).
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Tembelang Jombang Melibatkan 2 Kendaraan Mengakibatkan Korban Luka Berat
Pihak pengelola menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Mereka berjanji akan memperketat pemantauan melalui GPS dan sistem CCTV internal bus. Ke depan, setiap pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan dikenakan sanksi skorsing hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) demi menjaga kredibilitas layanan bus yang menjadi kebanggaan warga Jawa Timur tersebut.
Harapan Masyarakat Terhadap Layanan Bus Trans Jatim Sejak diluncurkan, Trans Jatim telah menjadi andalan baru bagi kaum komuter di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Oleh karena itu, insiden sopir bus Trans Jatim ugal ugalan ditilang di Gresik sangat disayangkan oleh para pelanggan setianya. Warga berharap sistem pengawasan tidak hanya dilakukan secara manual, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif publik melalui kanal pengaduan yang responsif.
Keamanan harus tetap menjadi prioritas utama. Transportasi publik yang baik bukan hanya dilihat dari kemewahan armada atau keterjangkauan harga tiket, melainkan dari perilaku manusianya di balik kemudi. Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan layanan Trans Jatim tetap menjadi solusi transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat di masa yang akan datang.
FAQ
Sopir tersebut ditilang karena melakukan aksi ugal-ugalan dan melanggar markah jalan yang membahayakan pengguna jalan lain di wilayah Gresik.
Penindakan dilakukan oleh Satlantas Polres Gresik di salah satu ruas jalan raya di Gresik setelah mendapatkan laporan dan bukti video dari masyarakat.
Selain tilang dari polisi, manajemen akan memberikan sanksi administratif internal yang bisa berupa skorsing hingga pemecatan sesuai beratnya pelanggaran.
Masyarakat dapat melaporkan melalui aplikasi resmi Trans Jatim atau kanal pengaduan media sosial Dinas Perhubungan Jawa Timur dengan menyertakan foto/video dan nomor lambung bus.












