Memo.co.id, BLITAR – Publik Jawa Timur kembali dihebohkan dengan kabar mengenai tata kelola birokrasi yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Fakta bahwa 2 pejabat PUPR Blitar tetap digaji meskipun mereka telah mendekam di balik jeruji besi akibat kasus korupsi, memunculkan tanda tanya besar terkait penegakan disiplin ASN. Walaupun pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, hak-hak finansial para narapidana korupsi ini ternyata belum sepenuhnya diputus oleh pemerintah daerah. Kondisi ini memicu kritik tajam dari berbagai aktivis anti-korupsi yang menilai pemerintah Kabupaten Blitar terkesan lamban dalam mengeksekusi sanksi pemecatan secara tidak hormat (PTDH) bagi pegawainya yang telah mengkhianati amanah rakyat.
Analisis Nasib 2 Pejabat PUPR Blitar Tetap Digaji
Kronologi Kasus dan Vonis Pengadilan Persoalan bermula ketika dua pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar terjerat dalam praktik lancung proyek infrastruktur. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, majelis hakim akhirnya memutuskan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara. Namun, ironi terjadi pasca-vonis; status kepegawaian mereka tidak langsung dicabut. Akibatnya, mekanisme penggajian otomatis masih berjalan karena sistem administrasi belum menerima surat keputusan pemberhentian tetap.
Baca Juga: Suntikan Dana 1 Miliar Untuk Percepat Revitalisasi Pasar Legi Blitar Tahun 2026
Masalah 2 pejabat PUPR Blitar tetap digaji ini menjadi preseden buruk bagi semangat pemberantasan korupsi di daerah. Seharusnya, begitu putusan hukum bersifat inkrah, proses administratif pemecatan harus segera diproses tanpa menunggu waktu lama. Kelalaian dalam koordinasi antar-instansi ini mengakibatkan uang rakyat masih terus mengalir ke kantong orang-orang yang justru telah merugikan negara secara finansial.
Celah Regulasi Administrasi Kepegawaian Banyak pihak mempertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi di era reformasi birokrasi. Secara teknis, seorang ASN yang terlibat kasus pidana korupsi memang akan diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam masa pemberhentian sementara ini, mereka biasanya masih menerima uang pemberhentian sebesar 50 persen dari gaji pokok. Namun, uang ini seharusnya berhenti total setelah vonis penjara inkrah dijatuhkan.
Baca Juga: Kerugian 30 Juta Akibat Rumah Pensiunan PNS di Blitar Dibobol Maling Saat Kosong
Dalam kasus 2 pejabat PUPR Blitar tetap digaji, diduga terdapat hambatan dalam penyampaian petikan putusan pengadilan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Tanpa adanya salinan resmi putusan, BKD tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerbitkan surat pemecatan. Keterlambatan administratif inilah yang kemudian dimanfaatkan secara pasif oleh para narapidana untuk terus menikmati fasilitas negara dari dalam sel tahanan.
Dampak Kerugian Negara yang Terus Berlanjut Setiap bulan yang terlewati tanpa adanya pemecatan resmi berarti akumulasi kerugian negara terus bertambah. Meski jumlahnya mungkin tidak sebesar nilai proyek yang dikorupsi, pemberian gaji kepada narapidana merupakan penghinaan terhadap keadilan sosial. Dana yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur atau bantuan sosial bagi masyarakat miskin di Blitar justru habis untuk menggaji mereka yang telah terbukti merusak sistem.
Baca Juga: Pengacara Bupati Jember Sarankan Wabup Djoko Susanto Tiru Kesantunan Bung Hatta 2026
Aktivis hukum di Jawa Timur menekankan bahwa kasus 2 pejabat PUPR Blitar tetap digaji ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada audit mendalam terhadap pejabat yang berwenang melakukan pemutusan hubungan kerja tersebut. Jika ada unsur kesengajaan dalam menunda pemecatan, maka pejabat pembina kepegawaian juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum karena dianggap melakukan pembiaran yang berakibat pada kerugian negara lebih lanjut.
Tuntutan Pemecatan Tidak Hormat Masyarakat mendesak agar Bupati Blitar segera mengambil langkah diskresi jika diperlukan untuk memutus rantai birokrasi yang lamban. Pemecatan Secara Tidak Hormat (PTDH) adalah sanksi mutlak yang diatur dalam Undang-Undang ASN bagi mereka yang melakukan kejahatan jabatan atau tindak pidana korupsi. PTDH juga memastikan bahwa yang bersangkutan tidak akan menerima dana pensiun di masa depan.
Keberlanjutan isu 2 pejabat PUPR Blitar tetap digaji ini akan terus menjadi noda hitam bagi citra Pemerintah Kabupaten Blitar. Diperlukan transparansi mengenai kapan proses administrasi ini selesai dan berapa total gaji yang telah terlanjur dibayarkan. Pemerintah daerah juga dituntut untuk melakukan penarikan kembali (pengembalian) uang negara yang sempat dibayarkan selama masa vonis inkrah berjalan, agar kerugian negara dapat diminimalisir.
FAQ
Hal ini biasanya terjadi karena adanya keterlambatan administratif dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemecatan tetap setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Selama masa pemberhentian sementara (sebelum inkrah), ASN biasanya masih menerima uang tunjangan sebesar 50% dari gaji pokok sesuai regulasi yang berlaku.
Secara hukum, jika gaji dibayarkan setelah statusnya seharusnya sudah diberhentikan, maka negara dapat menuntut pengembalian kerugian tersebut sebagai kelebihan bayar.
Berdasarkan UU ASN, sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi yang sudah inkrah adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).












